Sandiwartanews.com – Indramayu, 8 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di wilayah Paoman, Kabupaten Indramayu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm yang digelar pada Rabu (8/7/2026).
Persidangan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Indramayu dengan dihadiri majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum, tim penasihat hukum terdakwa, keluarga korban yang didampingi kuasa hukumnya Heri Reang, S.H., Tim Pemantau DPW Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Jawa Barat, awak media, serta masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Kesimpulan tersebut didasarkan pada alat bukti yang diajukan, keterangan para saksi, pengakuan terdakwa, serta berbagai fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
Majelis hakim menilai aksi tersebut bukan merupakan tindakan spontan, melainkan telah dipersiapkan secara matang. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa bersama pihak lain disebut telah menyiapkan berbagai sarana sebelum menjalankan aksinya terhadap para korban.
Hakim juga menyoroti ketidakkonsistenan keterangan yang disampaikan terdakwa selama proses persidangan. Berbagai bantahan yang diajukan dinilai tidak mampu menggugurkan fakta hukum karena tidak didukung alat bukti yang memadai. Sementara itu, nama-nama yang sempat disebut sebagai pihak lain yang diduga terlibat juga tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan.
Selain dinyatakan bertanggung jawab atas tewasnya lima korban, majelis hakim menyebut terdakwa turut menguasai sejumlah harta milik korban setelah peristiwa tersebut terjadi. Fakta itu memperkuat keyakinan majelis bahwa tindak pidana dilakukan secara sadar, terencana, dan berkesinambungan.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menegaskan bahwa seluruh pertimbangan hukum disusun berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
“Hukum tidak memutuskan berdasarkan cerita iba, tetapi berdasarkan fakta-fakta dan bukti dalam persidangan,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa. Putusan itu juga memuat masa percobaan selama 10 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila dalam masa tersebut terdakwa memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pidana mati dapat dipertimbangkan untuk diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Usai sidang, situasi tetap berlangsung aman dan kondusif di bawah pengamanan aparat. Keluarga korban berharap putusan tersebut dapat memberikan rasa keadilan dan tetap berkekuatan hukum setelah seluruh proses hukum selesai.
Sementara itu, Tim Pemantau DPW Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal jalannya perkara hingga seluruh tahapan hukum berakhir. Menurut mereka, putusan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan supremasi hukum terhadap tindak pidana berat yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Indramayu pun berlangsung tertib hingga selesai, sekaligus menandai berakhirnya proses pemeriksaan perkara di tingkat pengadilan pertama dalam kasus pembunuhan lima anggota satu keluarga yang sempat menggemparkan masyarakat.












