Sandiwartanews.com – Kuningan, 8 Juli 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia di kawasan Taman Kota Kuningan. Rekonstruksi tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan untuk mengurai secara menyeluruh kronologi peristiwa yang berakhir dengan hilangnya nyawa korban.
Dalam kegiatan itu, penyidik memperagakan sebanyak 43 adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan. Rekonstruksi dilaksanakan dengan pengamanan ketat guna memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
Pelaksanaan rekonstruksi dihadiri oleh Kapolsek Kuningan Kota Kompol Bambang, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis, S.H., CPHR, jajaran penyidik, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, serta pihak-pihak terkait lainnya yang berkepentingan dalam penanganan perkara tersebut.
Selama rekonstruksi berlangsung, tersangka memperagakan setiap tahapan peristiwa, mulai dari awal pertemuan dengan korban, munculnya perselisihan, dugaan tindakan penganiayaan, hingga kondisi korban setelah mengalami kekerasan. Seluruh 43 adegan diperankan secara terperinci sebagai bagian dari upaya mencocokkan keterangan tersangka, para saksi, serta alat bukti yang telah dihimpun penyidik.
Kasat Reskrim Polres Kuningan menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian dari metode pembuktian dalam proses penyidikan. Hasil dari setiap adegan yang diperagakan akan dianalisis untuk memastikan kesesuaiannya dengan fakta-fakta yang telah diperoleh selama pemeriksaan.
Sementara itu, kehadiran Kapolsek Kuningan Kota menunjukkan komitmen jajaran kepolisian dalam mengawal jalannya rekonstruksi agar berlangsung kondusif dan sesuai prosedur. Personel pengamanan juga disiagakan guna mengantisipasi tingginya antusiasme masyarakat yang ingin menyaksikan langsung proses tersebut.
Perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Taman Kota Kuningan sebelumnya menjadi perhatian publik karena mengakibatkan korban meninggal dunia. Atas dasar itu, Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara jelas.
Melalui pelaksanaan rekonstruksi dengan 43 adegan ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, baik bagi keluarga korban maupun masyarakat luas.
Polres Kuningan juga menegaskan bahwa setiap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akan diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












