Sandiwartanews.com – Serang — Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pada Sabtu pagi, 25 April 2026, saat para pelaku baru tiba menggunakan kapal penyeberangan.
Ketiga pelaku diketahui berinisial AN alias Kice (32), AS (38), dan WH (26), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Lampung Timur. Mereka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan curanmor lintas provinsi yang telah berulang kali beroperasi di wilayah Banten dan sekitarnya.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku lain yang sebelumnya telah diamankan dalam kasus serupa. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi adanya rekan pelaku yang akan masuk ke wilayah Serang melalui Pelabuhan Merak untuk kembali melakukan aksi kejahatan.
“Ketiganya diamankan saat tiba di Pelabuhan Merak dan diduga hendak melanjutkan perjalanan ke wilayah Kabupaten Serang untuk melakukan aksi curanmor,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (27/4/2026).
Penangkapan berlangsung dalam situasi yang cukup menegangkan. Polisi yang telah melakukan pengintaian selama beberapa jam mencurigai sebuah kendaraan jenis mobil losbak Isuzu Traga yang baru saja keluar dari kapal. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap kendaraan tersebut.
Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku sempat berupaya melakukan perlawanan. Namun, kesigapan petugas membuat ketiganya berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban jiwa.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan curanmor. Barang bukti tersebut antara lain satu pucuk senjata api jenis revolver lengkap dengan lima butir peluru, satu unit mobil losbak Isuzu Traga, serta alat-alat yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan.
“Mobil losbak ini digunakan sebagai sarana untuk mengangkut sepeda motor hasil curian yang nantinya akan dibawa ke Lampung,” jelas Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Selain itu, petugas juga menemukan tiga buah magnet pembuka kunci kontak serta satu set kunci T dengan sekitar 20 mata kunci. Alat-alat tersebut diduga digunakan untuk merusak sistem pengaman kendaraan sebelum dibawa kabur oleh para pelaku.
Kapolres mengungkapkan, jaringan ini tergolong aktif dan terorganisir. Berdasarkan hasil interogasi sementara, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Serang, wilayah hukum Polresta Serang Kota, hingga kawasan hukum Polda Metro Jaya.
“Dari pengakuan pelaku, mereka telah beraksi puluhan kali di sejumlah daerah. Ini menunjukkan bahwa jaringan ini cukup terstruktur dan memiliki pola operasi yang berulang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ketiga pelaku juga diketahui pernah terlibat dalam aksi kriminal yang sempat menimbulkan keresahan masyarakat. Salah satunya adalah peristiwa penembakan yang terjadi di depan RS Hermina di Jalan Raya Serang–Jakarta, Kecamatan Ciruas, beberapa waktu lalu.
Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga melepaskan tembakan saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas usai mencuri sepeda motor milik seorang karyawati gerai minuman di kawasan Kampung Citerep, Desa Citerep, pada 10 April 2026.
Aksi tersebut sempat menjadi perhatian publik karena terjadi di ruang terbuka dan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar. Polisi memastikan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap di Merak merupakan bagian dari kelompok yang sama dalam insiden tersebut.
“Para pelaku mengakui sempat melepaskan tembakan saat melarikan diri dari petugas. Ini menjadi salah satu alasan kami meningkatkan kewaspadaan saat melakukan penangkapan,” tegas Kapolres.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini, lanjutnya, tidak lepas dari kerja sama tim serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polres Serang juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi salah satu kejahatan konvensional dengan tingkat kejadian cukup tinggi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan yang lebih luas, termasuk jalur distribusi kendaraan hasil curian lintas daerah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata api ilegal. Mereka terancam hukuman pidana penjara yang cukup berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan lintas daerah masih menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum. Meski demikian, langkah cepat dan terukur dari kepolisian menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Serang.






