Sandiwartanews.com – Kuningan — Persoalan pengelolaan sampah di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, kembali menjadi sorotan publik. Tidak hanya terkait praktik pembakaran sampah secara terbuka, tetapi juga menyangkut transparansi penggunaan iuran kebersihan sebesar Rp10 ribu per rumah tangga yang hingga kini belum mendapat penjelasan utuh dari pihak desa.
Awal polemik ini bermula dari laporan warga yang diterima redaksi sandiwartanews.com. Warga mengeluhkan masih adanya aktivitas pembakaran sampah di lingkungan desa, meskipun masyarakat rutin membayar iuran pengelolaan sampah setiap bulan. Praktik tersebut dinilai tidak hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi informasi, redaksi telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Kaduagung pada 30 Maret 2026. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi atas sejumlah isu krusial, mulai dari kebenaran praktik pembakaran sampah, penggunaan dana iuran, hingga langkah konkret yang akan diambil pemerintah desa dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah.
Namun hingga berita awal diterbitkan pada 31 Maret 2026 dengan judul “Pembakaran Sampah di Kaduagung Karangkancana Disorot, Bayar Iuran Pengelolaan Sampah”, tidak ada tanggapan resmi yang diberikan oleh pihak desa. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp diketahui telah dibaca, tetapi tidak direspons.
Upaya mendapatkan klarifikasi kemudian dilanjutkan melalui kanal pengaduan publik “Lapor Kuningan Melesat”. Pada 13 April 2026, redaksi melaporkan dugaan pembakaran sampah dan pungutan iuran tersebut dengan nomor laporan INF-2604HTS0077.
Respons dari kanal pengaduan baru diterima pada 27 April 2026. Dalam keterangan resmi berstatus “Selesai”, disampaikan bahwa pihak terkait telah melakukan musyawarah dengan pemerintah desa. Hasilnya, desa berkomitmen untuk menghentikan praktik pembakaran sampah secara terbuka serta mendorong pemilahan sampah dari sumber rumah tangga.
“Ke depan, menurut penuturan pihak desa, direncanakan pembentukan bank sampah agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih baik,” demikian bunyi keterangan dalam pembaruan laporan tersebut pada (27/4/2026).
Meski demikian, jawaban tersebut dinilai belum menjawab secara menyeluruh substansi persoalan yang diangkat. Terutama terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan iuran Rp10 ribu per rumah tangga yang selama ini dibayarkan warga.
Sejumlah warga mempertanyakan kejelasan pengelolaan dana tersebut. Mereka berharap adanya penjelasan rinci mengenai alokasi anggaran, termasuk apakah dana tersebut telah digunakan untuk penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang memadai.
“Kalau memang ada iuran, seharusnya ada sistem yang jelas. Jangan sampai warga sudah bayar, tapi sampah masih dibakar,” ujar Dodo salah satu warga.
Dari perspektif regulasi, praktik pembakaran sampah terbuka memang menjadi perhatian serius. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan, termasuk pembakaran sampah tanpa pengendalian.
Pengamat lingkungan Bung Toni menilai, langkah pemilahan sampah dari hulu dan rencana pembentukan bank sampah merupakan langkah positif, namun harus diikuti dengan implementasi yang konsisten dan terukur. Tanpa itu, komitmen hanya akan berhenti sebagai wacana.
“Permasalahan sampah tidak cukup diselesaikan dengan rencana. Harus ada aksi nyata, termasuk edukasi masyarakat dan transparansi pengelolaan anggaran,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi tambahan dari Kepala Desa Kaduagung yang secara khusus menjawab pertanyaan redaksi terkait penggunaan dana iuran maupun rencana jangka panjang pengelolaan sampah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai sejauh mana komitmen pemerintah desa dalam menjawab aspirasi masyarakat. Terlebih, transparansi anggaran merupakan salah satu prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, publik kini menaruh perhatian pada realisasi janji yang disampaikan melalui kanal pengaduan. Apakah praktik pembakaran sampah benar-benar akan dihentikan?
Apakah sistem pengelolaan sampah berbasis pemilahan dan bank sampah dapat segera diwujudkan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak hanya bergantung pada pernyataan, tetapi pada langkah konkret di lapangan. Masyarakat Desa Kaduagung kini menunggu bukti nyata, bukan sekadar rencana.
Redaksi sandiwartanews.com akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang konfirmasi dan Klarifikasi bagi pihak terkait guna memastikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, penyelesaian persoalan ini menjadi ujian bagi komitmen bersama antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.






