Sandiwartanews.com – Lebak – Viral di media sosial, dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, memicu perhatian publik sekaligus kekhawatiran masyarakat, Menanggapi hal tersebut, Polres Lebak memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar serta memastikan penanganan dilakukan secara tepat, khususnya karena melibatkan anak di bawah umur.
Kepala Seksi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut memang benar terjadi di wilayah Kecamatan Wanasalam. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak bisa disederhanakan, mengingat kondisi kedua anak yang terlibat memerlukan pendekatan khusus.
“Benar, telah terjadi dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Wanasalam. Kami bersama pihak terkait sudah melakukan langkah penanganan awal,” ujar Moestafa, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil pendalaman awal, korban merupakan anak laki-laki berusia 12 tahun. Sementara itu, terduga pelaku juga masih berstatus anak, dengan usia 11 tahun 9 bulan. Fakta ini menjadikan kasus tersebut masuk dalam kategori sensitif, karena melibatkan dua anak yang sama-sama membutuhkan perlindungan.
Dalam proses penanganan, polisi tidak bekerja sendiri. Mereka berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta melibatkan tenaga profesional seperti psikolog dan psikiater. Pendekatan lintas sektor ini dinilai penting untuk memastikan kondisi psikologis kedua anak dapat ditangani secara tepat.
“Dari hasil pemeriksaan awal, anak yang diduga sebagai pelaku terindikasi mengalami gangguan kejiwaan. Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan psikiatri dan direkomendasikan untuk menjalani perawatan di rumah sakit jiwa,” jelas Moestafa.
Sementara itu, korban juga telah mendapatkan pendampingan intensif berupa konseling psikologis. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir dampak trauma serta membantu proses pemulihan mental anak. Polisi memastikan bahwa seluruh proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi anak.
Lebih lanjut, Moestafa mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, korban juga diduga memiliki keterbatasan atau disabilitas mental. Kondisi tersebut membuat proses pendampingan harus dilakukan secara lebih hati-hati dan melibatkan tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya.
“Kami memastikan bahwa penanganan dilakukan dengan pendekatan perlindungan anak. Baik korban maupun anak yang diduga sebagai pelaku sama-sama mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam konteks hukum, situasi ini menjadi kompleks. Di satu sisi terdapat dugaan tindak kekerasan seksual, namun di sisi lain kedua pihak yang terlibat masih anak-anak dan memiliki kondisi khusus. Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak serta-merta mengedepankan pendekatan represif, melainkan lebih mengutamakan pemulihan dan perlindungan.
Polres Lebak juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, berdasarkan informasi dari keluarga korban, belum ada keinginan untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum formal. Kendati demikian, pihak kepolisian tetap melakukan pemantauan secara berkala.
“Kami tetap melakukan monitoring dan berkoordinasi dengan keluarga serta instansi terkait untuk memastikan penanganan terbaik bagi anak-anak yang terlibat,” ujar Moestafa.
Fenomena viralnya kasus ini di media sosial turut menjadi perhatian tersendiri. Penyebaran informasi yang tidak utuh bahkan berpotensi menimbulkan stigma, baik terhadap korban maupun anak yang diduga sebagai pelaku. Dalam kasus yang melibatkan anak, dampak sosial seperti ini dapat memperburuk kondisi psikologis mereka.
Karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar. Publik diharapkan tidak terburu-buru menyimpulkan, apalagi menyebarluaskan identitas atau detail yang dapat merugikan anak-anak yang terlibat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap menjaga kondusivitas lingkungan. Hormati privasi anak-anak yang terlibat dalam peristiwa ini,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan kekerasan terhadap anak tidak selalu berdiri dalam konteks hitam-putih. Faktor psikologis, lingkungan, serta kondisi mental anak menjadi variabel penting yang harus dipertimbangkan dalam setiap penanganan.
Pendekatan berbasis perlindungan anak yang dilakukan aparat bersama instansi terkait mencerminkan upaya untuk tidak hanya menyelesaikan persoalan secara hukum, tetapi juga memulihkan kondisi para pihak yang terlibat. Terlebih, dalam kasus ini, baik korban maupun terduga pelaku sama-sama berada dalam posisi rentan.
Di sisi lain, peran keluarga dan masyarakat juga sangat menentukan. Lingkungan yang suportif dan tidak menghakimi menjadi kunci dalam membantu proses pemulihan anak. Tanpa itu, trauma yang dialami berpotensi berkepanjangan dan berdampak pada tumbuh kembang mereka di masa depan.
Pemerhati anak menilai bahwa kasus seperti ini harus ditangani secara komprehensif, tidak hanya berfokus pada aspek kejadian, tetapi juga akar persoalan. Edukasi tentang kesehatan mental, pengawasan orang tua, serta peningkatan literasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pencegahan kasus serupa.
Dengan demikian, penanganan kasus di Wanasalam ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penyelesaian internal, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di tingkat lokal. Kolaborasi antara aparat, tenaga profesional, keluarga, dan masyarakat menjadi kunci agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Polres Lebak menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak. Di tengah derasnya arus informasi digital, sikap bijak masyarakat menjadi faktor penting agar penanganan kasus tetap berjalan kondusif tanpa menambah beban bagi para pihak yang terlibat.






