Sandiwartanews.com – Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keberadaan institusi kepolisian merupakan salah satu fondasi utama dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum. Pertanyaan sederhana, “Bagaimana jika tidak ada polisi?” sesungguhnya mengajak kita merenungkan arti penting hadirnya negara dalam melindungi setiap warga negara. Tanpa aparat penegak hukum, bukan mustahil kehidupan sosial akan dipenuhi ketidakpastian, meningkatnya angka kriminalitas, konflik horizontal, hingga lahirnya praktik main hakim sendiri (eigenrichting) yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Indonesia secara tegas menempatkan hukum sebagai panglima kehidupan berbangsa. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Konsekuensi dari ketentuan tersebut adalah setiap penyelenggara negara, aparat penegak hukum, maupun masyarakat wajib tunduk pada hukum, bukan pada kekuasaan semata.
Dalam konteks tersebut, Polri memegang amanah konstitusional yang sangat strategis. Kehadirannya bukan hanya untuk menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, serta menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.
Namun, di tengah dinamika penegakan hukum, masyarakat kerap dihadapkan pada pemberitaan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian. Perlu dipahami secara objektif bahwa istilah oknum menunjukkan kesalahan individu, bukan kesalahan institusi secara keseluruhan. Hampir seluruh lembaga negara maupun institusi publik memiliki oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu, sangat tidak bijaksana apabila kesalahan segelintir orang dijadikan alasan untuk menghakimi seluruh institusi.
Prinsip keadilan mengajarkan bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat individual. Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Generalisasi justru dapat mencederai nilai-nilai keadilan dan mengabaikan dedikasi ribuan aparat yang setiap hari bekerja menjaga keamanan masyarakat dengan penuh integritas.
Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat patut memberikan apresiasi kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang telah menunjukkan komitmen dalam mengungkap berbagai perkara korupsi yang menyita perhatian publik. Di bawah kepemimpinan Irjen. Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum. selaku Kepala Kortastipidkor, didampingi Brigjen. Pol. Boro Windu Danandito, S.I.K., M.A.P. sebagai Wakil Kepala, bersama Brigjen. Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si. selaku Direktur Pencegahan, Brigjen. Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, S.I.K., S.H., M.M., C.F.E. selaku Direktur Penindakan, serta Brigjen. Pol. Indra Lutrianto Amstono, S.H., M.Si. selaku Direktur P2A, langkah-langkah pemberantasan korupsi menunjukkan keseriusan Polri dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih (good governance).
Keberhasilan mengungkap perkara yang melibatkan mantan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) menjadi bukti bahwa hukum semestinya mampu menjangkau siapa pun tanpa memandang jabatan maupun latar belakang institusinya. Hal tersebut selaras dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Prinsip tersebut merupakan pengejawantahan asas equality before the law, yaitu setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena jabatan, kekuasaan, ataupun status sosial. Hukum harus berdiri netral dan berpihak pada keadilan.
Di sisi lain, dinamika hukum kembali menjadi perhatian publik ketika perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan perkara tersebut memunculkan berbagai pandangan dan perdebatan di masyarakat. Sebagian kalangan mempertanyakan apakah langkah tersebut telah memenuhi prinsip independensi, objektivitas, dan bebas dari konflik kepentingan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik yang sah dalam negara demokrasi.
Kritik terhadap suatu kebijakan hukum tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pelemahan institusi. Sebaliknya, kritik yang disampaikan secara objektif merupakan instrumen penting dalam sistem demokrasi konstitusional agar setiap proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.
Lebih jauh lagi, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Norma konstitusi tersebut menjadi landasan bahwa setiap proses penegakan hukum harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Dengan demikian, setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pelimpahan perkara, hingga persidangan, harus dilaksanakan secara profesional, transparan, bebas intervensi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian hukum tanpa keadilan akan melahirkan ketidakpuasan masyarakat. Sebaliknya, keadilan tanpa kepastian hukum akan menciptakan ketidakpastian dalam penegakan hukum.
Pada akhirnya, masyarakat perlu memandang persoalan hukum secara proporsional. Apresiasi harus diberikan kepada aparat yang bekerja secara profesional, berintegritas, dan berani mengungkap praktik korupsi. Namun, di saat yang sama, masyarakat juga memiliki hak konstitusional untuk mengawasi dan mengkritisi setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan keraguan terhadap independensi proses hukum.
Negara hukum yang kuat bukanlah negara yang anti terhadap kritik, melainkan negara yang mampu menjadikan kritik sebagai mekanisme koreksi demi memperkuat sistem peradilan. Sebab, tujuan akhir penegakan hukum bukan hanya menghukum pelaku, melainkan menghadirkan keadilan.
Sebagaimana amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, salah satu tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Amanat konstitusi tersebut mengandung makna bahwa seluruh aparat penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya, memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan hukum ditegakkan secara jujur, adil, independen, dan bebas dari kepentingan apa pun.
Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui konsistensi tindakan. Ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, aparat yang berintegritas diberi ruang untuk bekerja, dan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun konstitusional, maka cita-cita Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945 akan benar-benar terwujud.











