Sandiwartanews.com – Jakarta – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., secara resmi melaporkan sebuah akun media sosial bernama “One Piece” kepada pihak berwenang atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, serta penyebaran informasi yang diduga tidak sesuai fakta melalui media elektronik.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah akun yang bersangkutan mengunggah komentar yang menyebut Rikha Permatasari sebagai “Kowad yang dipecat namun mengaku pensiun dini”. Menurut Rikha, pernyataan tersebut tidak benar, tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, dan berpotensi menyesatkan publik.
Rikha menjelaskan bahwa status dirinya sebagai mantan Prajurit Wanita TNI Angkatan Darat merupakan fakta yang dapat dibuktikan melalui dokumen resmi yang sah. Ia menegaskan bahwa proses berakhirnya masa kedinasan dilakukan melalui mekanisme administrasi yang berlaku dan memiliki dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Saya menghormati kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Namun kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, menyerang kehormatan seseorang, atau membangun opini publik berdasarkan fitnah dan kebohongan,” ujar Rikha dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dan menyerang kehormatan seseorang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Saya mengecam setiap tindakan dan perilaku yang mengedepankan fitnah, kebencian, dan informasi palsu untuk menjatuhkan orang lain. Jika ingin berkompetisi secara sehat dan sportif, lakukan dengan prestasi, integritas, dan argumentasi yang bermartabat, bukan dengan menyebarkan fitnah yang merugikan pihak lain,” tegasnya.
Rikha juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
“Media sosial bukan ruang bebas tanpa hukum. Setiap unggahan, komentar, dan pernyataan memiliki konsekuensi hukum. Karena itu saya mengajak seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menulis, membagikan, atau mempercayai suatu informasi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar ruang digital digunakan secara bertanggung jawab.
“Jangan biasakan budaya fitnah. Jangan normalisasi penyebaran berita bohong. Bangsa yang besar dibangun oleh kejujuran, etika, dan tanggung jawab. Ingatlah, jari kita hari ini dapat menjadi saksi atas apa yang kita tulis sendiri di kemudian hari,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Rikha kembali mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak dan kehormatan orang lain.
“Lebih cerdas dan bijaklah dalam bermedia sosial. Karena jarimu adalah harimaumu. Apa yang ditulis dalam hitungan detik dapat berakibat hukum yang panjang. Kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan untuk memfitnah,” tuturnya.
Konsekuensi Hukum Penyebaran Informasi yang Tidak Benar
Rikha Permatasari mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun hak tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hak serta nama baik orang lain.
Menurutnya, apabila seseorang dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar, tuduhan palsu, atau konten yang menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik, maka perbuatan tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di antaranya Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik.
Selain itu, Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp400 juta terhadap pelanggaran ketentuan tersebut.
Rikha juga menjelaskan bahwa apabila terdapat unsur penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perbuatan tersebut dapat ditelaah berdasarkan ketentuan hukum lain yang relevan sesuai fakta dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Tidak hanya pidana, pihak yang merasa dirugikan juga dapat menempuh upaya hukum perdata melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang ditimbulkan.
“Oleh karena itu, saya mengingatkan kepada seluruh pengguna media sosial agar lebih bijak, cerdas, dan bertanggung jawab sebelum menulis, mengunggah, atau menyebarkan suatu informasi. Jangan sampai kebebasan berekspresi berubah menjadi pelanggaran hukum yang berujung pada proses pidana maupun gugatan perdata,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran awak media terhadap akun TikTok yang dimaksud, akun tersebut diduga menggunakan identitas yang tidak jelas atau anonim. Namun demikian, status dan identitas pemilik akun tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak yang berwenang melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jarimu adalah harimaumu. Apa yang ditulis dalam hitungan detik dapat menjadi alat bukti yang berbicara di hadapan hukum,” pungkas Rikha Permatasari.














