Sandiwartanews.com – Tanggerang – Jajaran Polsek Mauk Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial KH, warga Desa Rawakidang, Kecamatan Sukadiri, setelah video yang diduga mengandung unsur provokasi beredar luas di media sosial
Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana menjelaskan, KH diamankan pada Sabtu (16/5/2026) guna dimintai klarifikasi terkait video yang dibuat di kawasan Jalan Kali Cirarab, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KH mengakui bahwa sosok pria dalam video tersebut adalah dirinya. Ia menyebut pembuatan video dipicu emosi dan rasa kecewa terhadap seseorang yang berkaitan dengan persoalan pribadi.
“Ketika merekam video tersebut, KH diduga dalam kondisi terpengaruh minuman keras,” kata Nyoman pada Minggu (17/5/2026).
Dalam keterangannya kepada petugas, KH juga menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan tidak memiliki maksud untuk mencelakai pihak mana pun. Ia pun berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.












