Sandiwartanews.comKabupaten Bogor – 22 Juli 2026, Seorang wartawan/jurnalis diduga menjadi korban pengeroyokan dan perusakan kendaraan ketika menjalankan tugas peliputan terkait dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kampung Sukasari, RT 03/RW 03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Korban diketahui bernama Hidayatullah (51), seorang wartawan yang saat itu tengah melakukan kegiatan jurnalistik untuk menggali informasi mengenai dugaan praktik pemindahan isi tabung LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh. Selain itu, kendaraan operasional yang digunakan saat peliputan juga dilaporkan mengalami kerusakan dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor dan diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/1709/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR, tertanggal Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga diserang oleh sekelompok orang menggunakan benda tumpul seperti kayu, batu, serta pukulan dengan tangan kosong. Selain dugaan penganiayaan, kendaraan milik korban juga disebut menjadi sasaran perusakan.

Insiden tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peliputan mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi yang tengah dilakukan korban di wilayah Desa Sukasari.

Sebelum melakukan peliputan, tim wartawan disebut telah berkoordinasi dan meminta izin kepada Ketua RT setempat. Namun, situasi berubah setelah massa diduga terprovokasi oleh pihak-pihak yang merasa keberatan atas kegiatan jurnalistik tersebut.

Hingga berita ini disusun, kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi terkait identitas para terduga pelaku maupun perkembangan proses penyelidikan.

Menanggapi kejadian tersebut, Aktivis Pers dan Wartawan Investigasi, DiORi Parulian Ambarita (AMBAR), mengecam keras dugaan aksi kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya.

Menurut AMBAR, tindakan kekerasan terhadap insan pers merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya meminta Polres Bogor mengusut kasus ini secara tuntas, menangkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk apabila ada aktor intelektual di balik aksi tersebut. Kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan karena merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang,” tegas AMBAR.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang menjadi objek peliputan, sehingga penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih.

Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Perlindungan terhadap wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sedangkan Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Di luar ketentuan dalam Undang-Undang Pers, apabila hasil penyidikan menemukan unsur tindak pidana penganiayaan maupun perusakan barang, para pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik mengenai pentingnya jaminan keamanan bagi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Penanganan perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi korban, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.