sandiwartanews.com – Kuningan — Dana Desa menjadi salah satu instrumen utama negara dalam mendorong pembangunan dari pinggiran. Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, selama periode 2019 hingga 2025 tercatat menerima Dana Desa dengan nilai yang terus berfluktuasi sesuai kebijakan nasional dan kebutuhan lokal. Penelusuran sandiwartanews.com (06/01/2026). berdasarkan data rujukan dari situs JAGA KPK menunjukkan bahwa Dana Desa di Kaduagung selama tujuh tahun tersebut tercatat tersalurkan, dengan ragam kegiatan yang mencakup infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga penanganan keadaan darurat.
Dana Desa 2019: Rp 788.654.000
Pada 2019, Desa Kaduagung menerima Dana Desa sebesar Rp 788.654.000 dan seluruhnya tersalurkan. Anggaran dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan desa (musyawarah desa, perencanaan, laporan), layanan dasar (PAUD, posyandu, kesehatan), serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa. Porsi besar belanja infrastruktur terlihat pada pemeliharaan dan pembangunan jalan lingkungan, jalan usaha tani, serta jembatan desa.
Sisa anggaran 2019: Rp 0.
Dana Desa 2020: Rp 784.406.000
Tahun 2020 ditandai dengan pandemi Covid-19. Dana Desa sebesar Rp 784.406.000 terserap seluruhnya, dengan penekanan pada BLT Dana Desa bagi 570 KK RP 108.000.000 serta kegiatan penanganan darurat Covid-19. Selain itu, anggaran juga mengalir untuk posyandu, PAUD, pemeliharaan jalan, pengelolaan sampah, serta penguatan kapasitas aparatur desa.
Sisa anggaran 2020: Rp 0.
Dana Desa 2021: Rp 784.007.000
Pada 2021, Dana Desa Kaduagung sebesar Rp 784.007.000 kembali terserap penuh. Fokus belanja meliputi lanjutan penanganan pandemi, BLT Dana Desa bulanan, RP 331.200.000, peningkatan kualitas jalan lingkungan, irigasi, serta penguatan tata kelola desa (SIPADES, profil desa, dan peningkatan kapasitas perangkat).
Sisa anggaran 2021: Rp 0.
Dana Desa 2022: Rp 787.014.000
Tahun 2022 mencatat Dana Desa sebesar Rp 787.014.000. Alokasi menonjol terlihat pada BLT Dana Desa, RP 331.200.000, untuk puluhan hingga ratusan KPM, pembangunan jalan usaha tani, posyandu, PAUD, serta kegiatan kesehatan masyarakat seperti stunting dan ODF. Penguatan administrasi dan kapasitas aparatur desa juga tetap menjadi bagian belanja.
Sisa anggaran 2022: Rp 0.
Dana Desa 2023: Rp 971.936.000
Anggaran meningkat signifikan pada 2023 menjadi Rp 971.936.000. Selain BLT Dana Desa, RP 86.400.000, terdapat penyertaan modal BUMDes, pembangunan dan rehabilitasi jalan usaha tani dan jalan lingkungan, pemeliharaan sumber air bersih, serta berbagai program kesehatan dan sosial. Peningkatan kapasitas perangkat desa dan operasional pemerintahan desa juga tercatat rinci.
Sisa anggaran 2023: Rp 0.
Dana Desa 2024: Rp 840.159.000
Pada 2024, Dana Desa sebesar Rp 840.159.000 difokuskan antara lain pada pembangunan embung desa bernilai Rp 475.257.000, BLT Dana Desa, RP 30.000.000, pemeliharaan prasarana jalan, posyandu, PAUD, serta penguatan sistem informasi dan profil desa.
Sisa anggaran 2024: Rp 135.062.500.
Dana Desa 2025: Rp 848.208.000
Tahun 2025 mencatat Dana Desa Rp 848.208.000 yang juga tersalurkan seluruhnya. Kegiatan meliputi lanjutan peningkatan embung desa, Rp 131.010.000, normalisasi dan drainase, posyandu, PAUD, stunting, operasional pemerintahan desa, serta informasi publik desa.
Sisa anggaran 2025: Rp 293.464.000.
- Rekapitulasi Total Dana Desa 2019–2025
- Total Dana Desa diterima (2019–2025): Rp 5.804.384.000
- Total Dana Desa tersalurkan: Rp 5.375.857.500
- Total sisa anggaran: Rp 428.526.500.
Data tersebut menunjukkan bahwa secara administratif, Dana Desa Kaduagung selama tujuh tahun.
Catatan Penting di Luar Dana Desa
Perlu ditegaskan, Dana Desa bukan satu-satunya sumber pendapatan desa. Selain Dana Desa, Desa Kaduagung Dan desa lain, juga memiliki sumber pendapatan lain, antara lain:
1.Pendapatan Asli Desa (PADes): hasil usaha desa/BUMDes, pemanfaatan aset desa (tanah kas), serta swadaya dan gotong royong masyarakat.
2.Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kabupaten.
3.Bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
5.Bantuan keuangan dari provinsi dan kabupaten/kota.
6.Hibah dan sumbangan pihak ketiga,Pendapatan desa lain yang sah.
Sumber-sumber tersebut berada di luar Dana Desa dan memiliki mekanisme pengelolaan tersendiri dalam APBDes.
transparansi administratif perlu diiringi pengawasan partisipatif masyarakat, audit berjenjang, serta keterbukaan informasi publik yang mudah diakses agar efektivitas dan kualitas hasil pembangunan benar-benar dirasakan warga.
sandiwartanews.com menegaskan bahwa investigasi ini tidak menuduh maupun membenarkan pihak tertentu, melainkan menyajikan data faktual sebagai bahan kontrol publik. Evaluasi manfaat, kualitas fisik pekerjaan, dan dampak sosial ekonomi tetap menjadi ruang pengawasan bersama antara warga, pemerintah desa, dan aparat pengawas.
Dana Desa Kaduagung periode 2019–2025 secara angka menunjukkan penyerapan. Tantangan berikutnya bukan sekadar soal serapan, melainkan mutu pembangunan, keberlanjutan, dan keberpihakan pembangunan desa. Transparansi yang konsisten dan pengawasan publik yang aktif menjadi kunci agar Dana Desa benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Kaduagung.



![Doc. ilustrasi [poto;sandiwartanews.com]](https://sandiwartanews.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Image-2025-07-03-at-03.29.56_28ac99a8-150x150.jpg)
