Kuningan Sandiwartanews.com — Komitmen transparansi pengelolaan Dana Desa kembali diuji. Kali ini sorotan tertuju pada SIPDeskel Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, yang dinilai belum menyajikan informasi pembangunan secara lengkap, jelas, dan mudah dipahami publik.

Angka di SIPDeskel Kaduagung: Transparansi Dana Desa Dipertanyakan, Publik Menunggu JawabanBerdasarkan penelusuran awak media pada laman resmi https://kaduagung.desa.id/pages/menu/pembangunan.aspx  ditemukan data kegiatan pembangunan tahun anggaran 2025 dengan judul “Normalisasi Irigasi/Dawuan”. Namun, alih-alih memberikan kejelasan, informasi yang ditampilkan justru memunculkan sejumlah tanda tanya di tengah masyarakat.

Salah satu kejanggalan utama terletak pada kolom anggaran, yang hanya menampilkan angka “2” tanpa keterangan nominal rupiah maupun satuan nilai. Tidak dijelaskan apakah angka tersebut merujuk pada Rp2 juta, Rp20 juta, Rp200 juta, atau sekadar penanda administratif dalam sistem. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan multitafsir serta menyulitkan publik dalam melakukan pengawasan.

Praktik penyajian data SIPDeskel Desa Kaduagung menjadi semakin di sorot ketika di bandingkan dengan desa lain. Salah satunya Desa Cikupa, Kuningan yang juga mempublikasikan data pembangunan melalui SIPDeskel secara terbuka dan jelas.

Di Desa Darma, informasi pembangunan di sajikan lengkap, mulai dari nilai anggaran dalam satuan rupiah (jutaan), lokasi kegiatan yang jelas, volume pekerjaan, sumber dana, hingga foto dokumentasi pembangunan dari tahap awal hingga selesai.

Perbandingan tersebut menegaskan adanya ketida Sesuaian dalam penerapan prinsip transparansi antara desa, meski sama-sama mengelola Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara.

Selain anggaran, kejanggalan lain terdapat pada kolom volume pekerjaan. Dalam SIPDeskel Desa Kaduagung, volume tercantum “1000” tanpa penjelasan. Tidak diketahui apakah yang dimaksud adalah 1.000 meter, 1.000 meter kubik, atau 1.000 unit pekerjaan.

Ketiadaan ini dinilai krusial, karena volume pekerjaan merupakan indikator utama untuk menilai kewajaran anggaran dan hasil pembangunan di lapangan.

Sementara itu, pada kolom pelaksana kegiatan, tercantum nama Bebi Hartanto. Namun, tidak ada penjelasan mengenai status dan peran yang bersangkutan. Apakah sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), pelaksana proyek fisik, pihak ketiga, atau perangkat desa.

Minimnya keterangan ini berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, mengingat mekanisme pelaksanaan kegiatan Dana Desa telah diatur secara jelas dalam regulasi dan harus dapat dipertanggung jawabkan secara publik.

Sorotan berikutnya adalah tidak di temukannya foto dokumentasi pembangunan pada laman SIPDeskel Desa Kaduagung. Padahal, dokumentasi visual merupakan bagian penting dari transparansi untuk menunjukkan bahwa kegiatan benar-benar di laksanakan sesuai perencanaan dan anggaran.

Hal ini kembali kontras dengan praktik desa lain, seperti Desa Cikupa dan beberapa desa di wilayah Kuningan, yang secara rutin mengunggah foto pembangunan sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat.

Secara regulasi, keterbukaan informasi penggunaan Dana Desa bukan sekadar imbauan moral, melainkan kewajiban hukum. Prinsip tersebut diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Desa terkait pengelolaan Dana Desa
  • Pasal 28F UUD 1945

Regulasi tersebut menegaskan bahwa informasi mengenai nama kegiatan, lokasi, nilai anggaran, volume pekerjaan, sumber dana, dan pelaksana kegiatan, Jangka waktu pelaksanaan. merupakan informasi publik yang wajib di publikasikan secara jelas.

Meski pemerintah desa tidak di wajibkan mempublikasikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara rinci per item, namun nilai anggaran total, volume pekerjaan, Serta waktu Pelaksanaan, serta dokumentasi kegiatan tetap harus di sampaikan dan dipublikasikan, secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan publik.

Sebagai bentuk penerapan Kode Etik Jurnalistik, awak media Sandiwartanews.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait pada (04/01/2025). Konfirmasi pertama di kirimkan ke nomor kontak whatsapp yang tertera di SIPDeskel Desa Kaduagung, namun hingga berita ini di turunkan, pesan tersebut berstatus centang dua tanpa balasan.

Konfirmasi juga di kirimkan langsung kepada Kepala Desa Kaduagung melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini di terbitkan, pesan tersebut masih berstatus centang satu dan belum mendapatkan tanggapan.

Dalam pesan konfirmasi tersebut, awak media menanyakan secara rinci terkait makna angka anggaran “2”, satuan volume “1000”, status pelaksana kegiatan, alasan tidak adanya dokumentasi foto, serta komitmen pemerintah desa dalam memastikan transparansi informasi publik melalui SIPDeskel.

Awak media menegaskan bahwa ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka, dan setiap penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Kaduagung akan dimuat secara utuh dan berimbang.

Transparansi Bukan Sekadar Formalitas

Perbedaan penyajian data antara SIPDeskel Desa Kaduagung dan desa lain menunjukkan bahwa transparansi bukan semata persoalan sistem, melainkan komitmen dan kemauan pengelola.

Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga fondasi untuk membangun kepercayaan publik, mencegah prasangka, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa.

Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Desa Kaduagung: apakah akan memberikan klarifikasi dan melakukan pembaruan data SIPDeskel, atau membiarkan pertanyaan publik terus menggantung.