Kuningan — Sandiwartanews.com – Situasi di Desa Kalimanggis kembali menghangat setelah pernyataan tegas Ketua Kantor Hukum Ratu Adil, Sukendar SH, menyoroti dinamika pasca pertemuannya dengan salah seorang perangkat desa bernama Dahroni. Dalam penjelasannya, Sukendar membenarkan bahwa rumor mengenai pengunduran diri seorang perangkat desa memang mencuat dan menjadi pembicaraan luas masyarakat.
Sukendar menyampaikan bahwa pertemuan dan audiensi yang digelar sebelumnya berjalan cukup panjang, menyita energi serta fokus peserta, mulai dari unsur muspika, pemerintahan desa, lembaga desa hingga masyarakat yang hadir. Dalam forum tersebut sempat muncul dua pernyataan berbeda mengenai mundurnya kepala desa—pertama karena adanya desakan warga, namun kemudian diralat bahwa keputusan itu dilakukan tanpa tekanan pihak mana pun. Pergeseran pernyataan ini ikut memicu perbincangan publik setelah potongan video audiensi beredar luas.
Saat Sandiwartanews.com, Menghubungi Melalui WhatsApp (3/12/2025) Sukendar SH menegaskan bahwa hal penting saat ini bukan soal perdebatan viralnya video, melainkan tindak lanjut hasil audiensi itu sendiri. Ia berharap Polres Kuningan, khususnya Unit Tipikor, menyimak seluruh catatan audiensi dan menjalankan langkah lanjutan sesuai kewenangan penegakan hukum.
“Izin kepada Bapak Kapolres, kami meminta agar seluruh perangkat desa dipanggil dan diperiksa untuk menelusuri dugaan-dugaan yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi,” ujar Sukendar dengan nada tegas namun tetap proporsional.
Lebih jauh, Sukendar menjelaskan bahwa tuntutan tindak lanjut ini bukan sekadar dorongan emosional, tetapi bentuk upaya agar masyarakat Desa Kalimanggis mendapatkan jawaban yang utuh, terutama terkait transparansi pengelolaan pemerintahan desa. Menurutnya, hasil audiensi harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif agar tidak menyisakan tanda tanya berkepanjangan.
“Masyarakat berhak melihat bahwa proses audiensi kemarin bukan sekadar seremonial, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui jalur hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Sukendar SH.
RUANG HAK JAWAB (Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999)
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau tanggapan resmi. Silakan menghubungi redaksi melalui kanal resmi yang tersedia.



![Doc. ilustrasi [poto : sandiwartanews.com]](https://sandiwartanews.com/wp-content/uploads/2025/06/WhatsApp-Image-2025-06-29-at-04.44.28_2e4100db-150x150.jpg)
