Jakarta, sandiwartanews.com – Perjuangan panjang pengemudi ojek online akhirnya menemukan titik terang. Aksi driver yang memadati kawasan Senayan Jakarta membuahkan hasil setelah perwakilan mereka diterima secara resmi oleh Wakil Ketua DPR RI, pimpinan Komisi V, serta Komisi XII.
Salah satu perwakilan aksi, Igun, mengungkapkan bahwa DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati skema pembagian hasil baru.
“Bagi hasil sudah disetujui oleh DPR RI dan negara, untuk perusahaan aplikasi maksimal 10%, sementara untuk driver online 90%,” ujar Igun usai keluar dari gedung DPR RI, disambut Ucapan “Alhamdulillah” dari para peserta aksi.
Perpres Jadi Payung Hukum
Igun menegaskan, kesepakatan itu akan dituangkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) sehingga aturan lain di bawahnya otomatis tidak berlaku.
“Jadi sudah ada kepastian hukum. Bahkan untuk teman-teman kurir online, regulasi tarif pengantaran barang dan makanan juga dimasukkan dalam Perpres. Jadi jelas, tegas, dan mengakomodir semua,” ucapnya.
Selain itu, tuntutan driver mengenai audit investigatif terhadap perusahaan aplikasi yang diduga mengambil potongan berlebihan juga mendapat perhatian serius DPR.
“Selama ini banyak laporan potongan melebihi 20% bahkan hingga 50%. Itu harus diusut tuntas. Kalau terbukti ada penyimpangan, maka jelas merupakan pungutan ilegal yang harus diselesaikan secara hukum,” tegas Igun.
Program Aplikasi Dihapus, Tarif Kembali ke Regulasi
Dalam pertemuan itu, Igun juga menyampaikan kabar gembira bagi para pengemudi. Berbagai program perusahaan aplikasi yang dinilai merugikan, seperti “aceng slot”, multi order member, dan program serupa, akan segera dihapus.
“Semua kembali ke tarif reguler yang berlaku. Sambil menunggu Perpres, setidaknya kini ada jawaban pasti. Jika sudah ditandatangani Presiden, maka aturan itu langsung efektif,” tambahnya.
Meski begitu, ia menyebut informasi terakhir bahwa Presiden akan melakukan perjalanan dinas luar negeri. Sehingga penandatanganan Perpres kemungkinan menunggu sepulangnya ataw sebelum keberangkatan kepala negara.
Seruan Keadilan untuk Rekan Gugur
Di sela tuntutan regulasi, para perwakilan driver juga menyinggung insiden yang menimpa rekan mereka, almarhum Afan.
“Karena ini ranah umum dan ranah kepolisian, kami meminta Kapolri mengusut tuntas perkara hukum atas gugurnya rekan kami Afan. Proses hukum harus jalan dan tuntas,” tandas Igun.
Titik Balik Perjuangan Ojol
Pertemuan bersejarah ini disebut para pengemudi sebagai titik balik perjuangan ojol sejak 2020, ketika praktik potongan sepihak perusahaan aplikasi mulai marak. Dengan adanya payung hukum di level Perpres, para driver optimis masa depan mereka lebih terlindungi.
Massa aksi yang menunggu di luar gedung DPR pun menyambut kabar itu dengan sorak sorai penuh haru. Bagi mereka, keputusan ini bukan hanya kemenangan ekonomi, tetapi juga pengakuan negara atas keringat jutaan pengemudi ojek online di seluruh Indonesia.