SandiWartaNews.com – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan belum menerima secara resmi surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirimkan oleh pihak yang mengatasnamakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Pimpinan DPR menegaskan bahwa setiap surat yang masuk akan dikaji secara hati-hati untuk memastikan keabsahan serta kesesuaiannya dengan aturan hukum dan ketatanegaraan yang berlaku.
Surat usulan pemakzulan Wapres Gibran yang dikirim awal Juni 2025 tersebut hingga kini belum dibacakan dalam rapat paripurna DPR. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut bahwa surat tersebut masih berada di bagian tata usaha dan belum masuk ke meja pimpinan. Hal ini mengindikasikan bahwa usulan tersebut belum menjadi agenda resmi DPR.
Surat ini disebut berasal dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI dan ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal. Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa terdapat banyak pihak yang mengatasnamakan forum purnawirawan, sehingga DPR perlu ekstra hati-hati dalam menyikapi permintaan tersebut agar tidak salah dalam mengambil langkah konstitusional.
Surat dilayangkan ke MPR dan DPR RI pada awal Juni 2025, namun dalam rapat pembukaan masa sidang ke-4 tahun 2024–2025, surat tersebut tidak dibacakan. Sampai saat ini, belum ada jadwal resmi pembahasan yang ditetapkan oleh DPR terkait surat tersebut.
Isu pemakzulan terhadap wakil presiden adalah persoalan sensitif yang menyangkut stabilitas politik dan ketatanegaraan. Wakil Presiden ke-7, Joko Widodo dalam pernyataannya telah menegaskan bahwa pemakzulan hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran berat yang terbukti secara hukum, sesuai mekanisme konstitusi yang ketat.
Pengamat politik Rai Rangkuti menyebut bahwa nasib surat usulan ini sangat bergantung pada konfigurasi dan kepentingan politik yang berkembang. Ada kemungkinan surat tidak akan dibacakan jika tidak mendapat dukungan politik, atau sebaliknya, bisa dijadikan sebagai “tabungan politik” untuk digunakan sebagai alat tawar-menawar di masa depan.
DPR menyatakan akan melakukan pengkajian cermat terhadap isi surat, legalitas pengirim, dan dasar hukum yang digunakan. Sampai dengan konfirmasi resmi, DPR belum menetapkan sikap terhadap permintaan tersebut. Setiap tahapan akan dilakukan sesuai mekanisme konstitusional dan asas kehati-hatian dalam menjalankan fungsi lembaga legislatif.