Sandiwartanews.com – Tangerang Selatan, Mahasiswa kelas 05HUKE005 Fakultas Hukum Universitas Pamulang menyelenggarakan diskusi hukum bertema “Pembuktian Terbalik dalam Tindak Pidana Korupsi” pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Diskusi ini berlangsung di Ruang 215 Kampus Unpam sebagai bagian dari mata kuliah Hukum Pembuktian yang diampu oleh Sarah Alzagladi, SH MH.
Diskusi menghadirkan lima pemateri dari kalangan mahasiswa, yaitu Yayan Andesta, Wahyu Yudistira, Ryan Muslim, Riska Sastra Juliyani, dan Viking Nur Kahfi, yang memaparkan berbagai perspektif seputar penerapan pembuktian terbalik dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Perdebatan panjang tak terhindarkan saat salah satu peserta, Edi Santoso, mengajukan pertanyaan krusial: Apakah pembuktian terbalik benar-benar sudah diterapkan di Indonesia? Apa dasar hukumnya? Pasal berapa yang mengaturnya? Dan adakah contoh konkretnya?
Menjawab pertanyaan tersebut, pemateri Yayan Andesta menyampaikan bahwa pembuktian terbalik telah diterapkan secara resmi dalam sistem hukum Indonesia, khususnya untuk tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 37A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Yayan.
Ia juga menambahkan bahwa untuk TPPU, dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagai contoh konkret, Yayan menyinggung kasus korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra, di mana pembuktian terbalik menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap sumber kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Diskusi ini bertujuan untuk mendorong pemahaman kritis mahasiswa hukum terhadap instrumen hukum progresif yang digunakan dalam pemberantasan korupsi, serta memperkaya wawasan akademik melalui diskusi terbuka dan argumentatif.