Sandiwartanews.comJakarta  — Dugaan pelanggaran Perizinan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat di wilayah Jakarta Timur. Kali ini, sorotan datang dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) DPD Jakarta Timur yang melayangkan surat pemberitahuan sekaligus permohonan klarifikasi kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Duren Sawit.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Surat bernomor 009.11/S.PEL/LSM-GMBI/DPD/JAK-TIM/IV/2026 tersebut memuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara izin resmi bangunan dengan kondisi fisik di lapangan. Objek yang dimaksud berada di kawasan Perkav Pondok Kelapa Raya Blok F1 No. 8, RT 006/011, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit.

 

Dalam surat itu disebutkan bahwa berdasarkan dokumen PBG dengan nomor SK-PBG-317507-17032026-001, bangunan tersebut hanya mengantongi izin untuk tiga lantai. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, bangunan itu diduga telah berdiri dengan empat lantai.

 

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Full Image Dugaan Pelanggaran PBG di Duren Sawit Disorot LSM GMBI Transparansi Perizinan Dipertanyakan

LSM GMBI menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, khususnya instansi teknis yang berwenang dalam pengawasan bangunan. Mereka juga menekankan pentingnya penegakan aturan secara konsisten agar tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.

 

Ketua LSM GMBI DPD Jakarta Timur, Hakim Iskandar, dalam Keterangannya menyampaikan bahwa persoalan ini tidak hanya sebatas pelanggaran administratif, tetapi juga menyentuh aspek keadilan dan integritas tata kelola pemerintahan.

 

Menurutnya, keberadaan aturan seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus menjadi landasan utama dalam setiap proses perizinan.

 

“Jika benar terjadi ketidaksesuaian antara izin dan realisasi pembangunan, maka ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem,” ujar Hakim (26/4/2026).

 

Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi setiap bentuk pembangunan di lingkungannya. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat 3 dan Pasal 28F yang menjamin kebebasan berpendapat serta hak memperoleh informasi.

 

Dalam konteks tersebut, GMBI memposisikan diri sebagai perpanjangan tangan masyarakat untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan implementasinya berjalan sesuai aturan. Hakim menegaskan bahwa langkah klarifikasi yang ditempuh bukan bentuk konfrontasi, melainkan upaya konstruktif untuk membangun tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.

 

“Gerakan kami bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan bahwa sistem berjalan sebagaimana mestinya. Ketika ada indikasi pelanggaran, maka klarifikasi menjadi langkah awal yang penting,” katanya.

 

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan kritik terhadap praktik pembangunan yang dinilai kerap mengabaikan prosedur. Menurutnya, lemahnya pengawasan dan inkonsistensi penegakan hukum berpotensi membuka celah bagi pelanggaran serupa di masa depan.

 

Hakim menilai bahwa pembangunan yang tidak sesuai izin dapat berdampak luas, mulai dari aspek keselamatan bangunan hingga tata ruang wilayah. Ia menekankan bahwa setiap lantai tambahan tanpa izin berpotensi mengubah beban struktur serta melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

 

“Ini bukan hanya soal angka lantai, tetapi soal keselamatan, kepatuhan, dan keadilan. Jika satu pihak bisa melanggar tanpa konsekuensi, maka akan muncul ketidakpercayaan publik terhadap hukum,” tegasnya.

 

Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, pihak Suku Dinas Citata Kecamatan Duren Sawit belum memberikan keterangan resmi terkait surat yang dilayangkan oleh LSM GMBI. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

 

Hakim menilai bahwa kasus seperti ini mencerminkan pentingnya sistem pengawasan yang lebih ketat dan berbasis data. Digitalisasi perizinan seperti PBG seharusnya memudahkan pengawasan, namun tetap membutuhkan verifikasi lapangan yang konsisten.

 

Selain itu, transparansi informasi kepada publik dinilai menjadi kunci dalam mencegah potensi pelanggaran. Dengan akses informasi yang terbuka, masyarakat dapat turut berperan aktif dalam mengawasi pembangunan di lingkungannya.

 

GMBI juga mengingatkan bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999. Hal ini menegaskan bahwa pengawasan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat sebagai bagian dari sistem demokrasi.

 

Dalam penutupnya, Hakim Iskandar menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mengawal isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan publik. Ia berharap klarifikasi yang diajukan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan oleh pihak terkait.

 

“Sekali melangkah ke depan, pantang untuk mundur. Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan dan kepastian hukum,” ujarnya.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan di perkotaan tidak hanya soal pertumbuhan fisik, tetapi juga tentang kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab terhadap masyarakat. Pemerintah diharapkan dapat merespons secara cepat dan tepat agar kepercayaan publik tetap terjaga.

 

Dengan demikian, klarifikasi yang diajukan LSM GMBI bukan sekadar surat administratif, melainkan bagian dari kontrol sosial yang penting dalam menjaga integritas pembangunan di Jakarta Timur.