Sandiwartanews.comPinrang, Sulawesi Selatan – Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama Kepolisian Resor Pinrang menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Hal ini terlihat dari kegiatan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang disita dari Operasi Pekat Lipu. Acara pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Polres Pinrang pada Jumat, 13 Juni 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan yang dilaksanakan adalah pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) berbagai merek. Total miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari Operasi Pekat Lipu yang digelar sebelumnya oleh Polres Pinrang.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., dan dipimpin oleh Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani. Selain itu, jajaran Kepolisian Resor Pinrang turut terlibat dalam operasi dan pemusnahan ini.

Pemusnahan barang bukti miras dilaksanakan pada Jumat, 13 Juni 2025.

Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Kepolisian Resor Pinrang.

Pemusnahan miras ini dilakukan karena peredaran miras dinilai sebagai pemicu utama gangguan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan kerap menjadi pemicu tindak kejahatan. Kegiatan ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, dan Penertiban terhadap Peredaran, Penjualan, dan Konsumsi Minuman Keras. Tujuannya adalah untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Pinrang.

Pemusnahan dilakukan setelah Operasi Pekat Lipu yang menyasar peredaran miras. Wakil Bupati Sudirman Bungi mengapresiasi upaya Polres Pinrang dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara konsisten. Beliau juga menekankan bahwa menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas aparat.