Sandiwartanews.com –Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggelar program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Program ini berupa pemutihan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), yang akan berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Program ini adalah penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Ini berarti denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBN-KB akan dihapuskan secara otomatis. Pelaksanaan program ini akan dimulai pada Jumat, 14 Juni 2025 dan berakhir pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Pemutihan pajak ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-498 dan HUT Republik Indonesia ke-80. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat wajib pajak sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak. Program ini berlaku untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB di wilayah DKI Jakarta.
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Untuk kelancaran dan peningkatan pelayanan di masing-masing Samsat, Bapenda DKI Jakarta juga memohon dukungan serta kerja sama dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani sanksi administrasi.