Sandiwartanews.comKuningan – Dugaan carut-marut pengelolaan aset desa kembali mencuat di Desa Kalimanggis Kulon, Kabupaten Kuningan. Sorotan publik kali ini tertuju pada uang sewa lapangan desa untuk kegiatan korsel atau hiburan malam yang nilainya disebut mencapai Rp22 juta, namun diduga tidak sepenuhnya masuk ke kas desa sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini ramai diperbincangkan masyarakat lantaran dana yang seharusnya menjadi pendapatan asli desa (PADes) justru memunculkan tanda tanya besar. Berdasarkan informasi yang diperoleh sandiwartanews.com, dari total nilai sewa tersebut, sekitar Rp10 juta hingga kini disebut masih berada dalam penguasaan pihak bihi, bukan di kas desa.

Kondisi ini menimbulkan kegaduhan di tengah warga. Pasalnya, aset berupa tanah atau lapangan desa merupakan milik publik yang pemanfaatannya wajib dikelola secara transparan dan akuntabel oleh pemerintah desa untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok atau individu tertentu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari informan Kepala Desa Kalimanggis Kulon, Wahidi,  adanya sisa dana sewa korsel tersebut. Ia menyampaikan bahwa Rp10 juta masih berada di pihak bihi, dan hingga kini belum diserahkan ke pemerintah desa.

Menurut keterangan informan, sebelumnya dana tersebut dijanjikan akan digunakan untuk menambal jalan pemda yang rusak parah. Namun hingga berita ini diturunkan, realisasi pekerjaan tersebut belum terlihat di lapangan, sehingga memunculkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat.

Warga Pertanyakan Tata Kelola dan Pengawasan

Sejumlah warga Kalimanggis Kulon menyampaikan kekecewaannya atas kondisi tersebut. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan desa.

“Kalau itu memang uang sewa tanah desa, seharusnya langsung masuk kas desa. Jangan sampai uang desa malah dipegang orang lain dan akhirnya jadi tidak jelas. Kami ingin kejelasan dan manfaat nyata untuk warga,” ujarnya.

Warga tersebut juga berharap pemerintah desa tidak hanya menyampaikan janji, tetapi menunjukkan bukti realisasi penggunaan dana secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan dan kegaduhan berkepanjangan.

Praktisi hukum Sukendar, SH, turut menyoroti persoalan ini. Menurutnya, dalam tata kelola pemerintahan desa, setiap penerimaan dari pemanfaatan aset desa wajib masuk kas desa dan dikelola sesuai APBDes.

“Secara aturan, dana dari sewa aset desa tidak boleh dikuasai oleh pihak di luar struktur pengelola keuangan desa. Apalagi jika kepala desa sendiri mengaku tidak pernah melihat uang tersebut. Ini setidaknya menunjukkan adanya persoalan administrasi dan tata kelola,” kata Sukendar (21/12/2025).

Ia menegaskan, meskipun belum bisa disimpulkan adanya pelanggaran pidana, kondisi ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi dasar pengelolaan keuangan publik, Sesuai Regulasi UU KIP dan  UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan transparansi .

Peristiwa ini memperlihatkan indikasi bahwa internal desa tidak berjalan secara optimal. Untuk persoalan yang relatif sederhana seperti sewa lapangan desa, alur pengelolaan dana justru menjadi tidak jelas, bahkan berada di luar kendali langsung kepala desa.

pihak bihi yang diduga memegang dana publik desa tanpa kejelasan waktu penyerahan dan realisasi penggunaan memperkuat dugaan lemahnya pengawasan serta pembagian kewenangan yang tidak tegas di tingkat desa.

Situasi ini juga memunculkan kekhawatiran bahwa dana desa berpotensi disalahgunakan atau tidak dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.

Upaya Konfirmasi Masih Berlanjut

Awak media sandiwartanews.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kalimanggis Kulon dan bihi melalui pesan WhatsApp untuk memperoleh klarifikasi resmi dan tertulis terkait mekanisme sewa, pencatatan dana, serta langkah konkret penyelesaian persoalan ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirimkan masih berstatus centang dua dan belum mendapat balasan.

Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemerintah desa, BPD, maupun pihak bihi guna menjaga keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.

Menanti Kejelasan dan Transparansi

Polemik uang sewa korsel ini menjadi pengingat penting bahwa aset desa adalah milik masyarakat, sehingga setiap rupiah yang dihasilkan harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketidak jelasan alur dana justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Masyarakat Kalimanggis Kulon kini menunggu langkah nyata: apakah sisa dana tersebut benar-benar akan segera direalisasikan sesuai peruntukannya, atau justru menambah daftar panjang persoalan tata kelola desa.

sandiwartanews.com akan terus memantau dan mengawal perkembangan ini sebagai bagian dari komitmen jurnalistik untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.