Sandiwartanews.com – Tanggerang selatan – Penataan ruang yang terencana dan terimplementasi dengan baik melalui sistem zonasi merupakan fondasi utama bagi pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Tanpa zonasi yang jelas, kekacauan dalam penggunaan lahan, degradasi lingkungan, dan konflik kepentingan antarpihak akan sulit dihindari, sehingga menghambat kemajuan suatu wilayah.
Zonasi tata ruang adalah penetapan batas-batas fungsional suatu wilayah untuk penggunaan tertentu, seperti permukiman, industri, pertanian, konservasi, perdagangan, atau ruang terbuka hijau. Tujuannya adalah menciptakan keteraturan, efisiensi, dan keharmonisan dalam pemanfaatan ruang, sekaligus melindungi fungsi-fungsi vital ekosistem dan memastikan ketersediaan sarana prasarana yang memadai.
Pentingnya Zonasi Tata Ruang:
- Mencegah Konflik Pemanfaatan Lahan: Dengan adanya zonasi, jelas mana area yang diperuntukkan bagi permukiman dan mana yang untuk industri, misalnya. Hal ini mencegah pembangunan pabrik di tengah area perumahan yang dapat menimbulkan polusi suara dan udara, atau sebaliknya.
- Melindungi Lingkungan Hidup: Zonasi menetapkan area konservasi, resapan air, atau sempadan sungai yang tidak boleh dibangun. Ini krusial untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah banjir, dan mempertahankan kualitas air.
- Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan: Zonasi memastikan bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan. Hal ini mendukung keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang.
- Meningkatkan Efisiensi dan Pelayanan Publik: Dengan penataan yang terencana, pemerintah dapat lebih mudah menyediakan infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, air bersih, serta fasilitas umum dan sosial seperti sekolah dan rumah sakit di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
- Mendorong Investasi yang Terarah: Investor akan lebih percaya diri menanamkan modalnya di suatu daerah jika terdapat kepastian hukum mengenai peruntukan lahan. Zonasi memberikan kejelasan dan mengurangi risiko investasi.
- Menciptakan Kota yang Nyaman dan Aman: Penataan ruang yang baik akan menghasilkan lingkungan yang estetis, teratur, dan aman dari bencana alam karena pembangunan disesuaikan dengan karakteristik geografis dan geologis wilayah.
Dasar Hukum Zonasi Tata Ruang di Indonesia, Penerapan zonasi tata ruang di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Ini adalah payung hukum utama yang mengatur keseluruhan aspek penataan ruang di Indonesia, termasuk zonasi. Undang-undang ini mengamanatkan setiap daerah untuk menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang di dalamnya memuat rencana zonasi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang: Peraturan pemerintah ini merupakan turunan dari UU No. 26 Tahun 2007 yang mengatur lebih detail mengenai tata cara penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan rencana tata ruang, termasuk zonasi.
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait: Berbagai peraturan menteri dikeluarkan untuk memberikan panduan teknis lebih lanjut mengenai zonasi, seperti penetapan standar ruang terbuka hijau, zonasi daerah pesisir, dan lain-lain.
- Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi/Kabupaten/Kota: Setiap daerah wajib memiliki Perda RTRW yang merupakan instrumen hukum lokal paling penting dalam mengimplementasikan zonasi di wilayahnya masing-masing.
Perda ini merinci secara spesifik peruntukan lahan di setiap bagian wilayah. Pemerintah daerah, bersama dengan partisipasi aktif dari masyarakat, memegang peran penting dalam memastikan bahwa rencana zonasi tata ruang tidak hanya disusun tetapi juga diawasi pelaksanaannya. Dengan komitmen yang kuat terhadap zonasi, kita dapat bersama-sama menciptakan ruang yang lebih baik, lebih teratur.