Sandiwartanews.comJakarta – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melanjutkan penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2025, dengan salah satu fokus utama menyasar lanjut usia (lansia) dari keluarga miskin dan rentan miskin. Program ini dirancang sebagai bentuk perlindungan sosial negara bagi kelompok usia lanjut yang memiliki keterbatasan ekonomi dan fisik.

PKH Lansia menjadi bagian penting dari kebijakan pengentasan kemiskinan nasional, terutama dalam menghadapi tantangan meningkatnya angka ketergantungan penduduk usia lanjut. Melalui bantuan tunai yang disalurkan secara bertahap, pemerintah berharap lansia tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar, memperoleh layanan kesehatan, serta hidup lebih layak dan bermartabat.

PKH Lansia merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memiliki anggota berusia 60 tahun ke atas. Bantuan ini berbentuk uang tunai dan disalurkan melalui bank penyalur maupun Kantor Pos Indonesia, menyesuaikan dengan kondisi penerima.

Program ini tidak hanya berfungsi sebagai bantuan ekonomi, tetapi juga instrumen intervensi sosial untuk mengurangi risiko kemiskinan ekstrem pada kelompok usia lanjut. Pemerintah menilai lansia sebagai kelompok rentan yang memerlukan dukungan berkelanjutan, terutama bagi mereka yang tidak lagi produktif secara ekonomi.

Cara Pengajuan

1. Secara Online (Aplikasi Cek Bansos)

1. Unduh Aplikasi: Cari dan unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Kemensos di Play Store atau App Store.

2. Buat Akun: Daftar akun baru dengan mengisi NIK, nama, alamat, nomor HP, email, unggah foto KTP, dan swafoto dengan KTP.

3. Login & Usulan: Setelah akun aktif, login dan pilih menu “Daftar Usulan”.

4. Isi Data: Lengkapi data keluarga sesuai KK, pilih jenis bantuan PKH, dan unggah dokumen pendukung (foto KTP, foto rumah).

5. Kirim: Klik “Submit” atau “Tambah Usulan” dan pantau statusnya di menu Riwayat Usulan.

Secara Offline (Desa/Kelurahan)

1. Datang ke Desa/Kelurahan: Sampaikan permohonan kepada petugas RT/RW/desa/kelurahan bahwa Anda ingin didata sebagai calon penerima PKH.

2. Musyawarah Desa: Usulan akan dibahas dalam musyawarah desa untuk verifikasi kelayakan.

3. Penerusan Data: Data akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk diproses lebih lanjut

Adapun tujuan utama PKH Lansia meliputi:

  • Membantu pemenuhan kebutuhan dasar lansia
  • Mengurangi beban pengeluaran keluarga
  • Meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan
  • Menekan angka kemiskinan pada kelompok usia lanjut

Syarat Ketat Demi Tepat Sasaran

Kemensos menegaskan bahwa tidak semua lansia secara otomatis menerima bantuan PKH. Penetapan penerima dilakukan melalui proses pendataan dan verifikasi berlapis agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Syarat penerima PKH 2025 antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP dan NIK aktif

2. Berusia minimal 60 tahun

3. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

4. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin (desil 1–4)

5. Telah diverifikasi oleh pemerintah desa/kelurahan atau pendamping PKH

6. Tidak menerima bantuan sosial lain dengan kategori yang sama.

Kriteria ini diberlakukan untuk mencegah tumpang tindih bantuan dan memastikan anggaran negara dimanfaatkan secara optimal.

Besaran Bantuan dan Skema Penyaluran

Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan besaran bantuan PKH Lansia. Bantuan tersebut tidak dicairkan sekaligus, melainkan dibagi ke dalam beberapa tahap agar penggunaan dana lebih terarah.

Rincian bantuan PKH :

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp 750.000
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 750.000
  • Anak SD/sederajat: Rp 225.000
  • Anak SMP/Sederajat: Rp 375.000
  • Anak SMA/sederajat: Rp 500.000
  • Penyayang Disabilitas Berat: Rp 600.000
  • Lansia (di atas 60 tahun): Rp 600.000
  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp 2.700.000

Disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun

Dana ini diharapkan dapat membantu kebutuhan dasar lansia, mulai dari konsumsi harian, kebutuhan kesehatan, hingga biaya pendukung lainnya.

Jadwal Pencairan PKH Lansia 2025

Penyaluran PKH Lansia dilakukan secara bertahap sepanjang tahun. Adapun jadwal pencairan yang telah ditetapkan pemerintah meliputi:

  • Tahap I: Januari – Maret 2025
  • Tahap II: April – Juni 2025
  • Tahap III: Juli – September 2025
  • Tahap IV: Oktober – Desember 2025

Meski demikian, Kemensos mengingatkan bahwa waktu pencairan di setiap daerah dapat berbeda, bergantung pada kesiapan administrasi dan teknis penyaluran oleh bank penyalur maupun PT Pos Indonesia.

Cara Cek Status Penerima Secara Mandiri

Untuk meningkatkan transparansi, pemerintah menyediakan layanan pengecekan status penerima bansos secara mandiri. Masyarakat dapat memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima PKH Lansia melalui kanal resmi Kemensos.

Pertama, melalui website Cek Bansos Kemensos.
Pengguna cukup memilih wilayah sesuai KTP, memasukkan nama lengkap, serta kode keamanan yang tersedia. Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan jenis bantuan yang diterima.

Kedua, melalui aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi resmi ini dapat diunduh melalui Play Store. Pengguna diwajibkan mendaftar menggunakan NIK, mengunggah foto KTP dan swafoto, kemudian melakukan pengecekan status bantuan secara digital.

Langkah ini dihadirkan untuk mencegah praktik percaloan serta memastikan informasi bansos dapat diakses secara terbuka oleh publik.

Mekanisme Pencairan Dana

Bagi lansia yang telah terdaftar sebagai penerima, pencairan bantuan dilakukan melalui dua mekanisme utama, yakni:

Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Kantor Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank

Penerima diimbau mengikuti jadwal resmi yang disampaikan oleh pemerintah desa, pendamping PKH, atau pihak PT Pos Indonesia setempat.

Calon penerima diwajibkan membawa dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga. Data tersebut kemudian akan diverifikasi untuk dimasukkan ke dalam DTSEN sebagai dasar penetapan penerima bantuan.

Bansos PKH Lansia 2025 menjadi bukti nyata komitmen negara dalam melindungi kelompok usia lanjut yang rentan secara sosial dan ekonomi. Dengan bantuan pemerintah berharap kualitas hidup lansia dapat meningkat dan kebutuhan dasarnya tetap terpenuhi.

Masyarakat diimbau untuk aktif memeriksa status bansos dan memastikan data kependudukan selalu valid, agar hak atas bantuan sosial tidak hilang hanya karena persoalan administrasi.