Sandiwartanews.com –Jakarta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi di Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam operasi ini, delapan orang tersangka berhasil diamankan atas kecurangan yang ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kasus ini melibatkan praktik penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji nonsubsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Modus operandi utamanya adalah mengambil, mengangkut, dan kemudian menyuntikkan gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.
Delapan tersangka telah ditangkap dalam kasus ini. Mereka adalah RBP, AS, MN, E, MW, ME, R, dan BT. Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan peran masing-masing tersangka: RBP dan AS berperan sebagai pemilik sekaligus pengawas, MN, E, MW, dan ME bertanggung jawab menyuntikkan isi tabung, sementara R dan BT berperan sebagai penjual gas oplosan.
Aktivitas penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ini sudah berlangsung selama 10 bulan. Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar pada Rabu, 11 Juni 2025.
Lokasi pengungkapan kasus dan praktik pengoplosan ini terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur.
Para pelaku melakukan kecurangan ini untuk mendapatkan keuntungan finansial ilegal. Dari aktivitas yang sudah berjalan 10 bulan, mereka telah meraup keuntungan lebih dari Rp 1 miliar. Tindakan ini merugikan negara karena mengalihkan subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat ke kantong pribadi pelaku. Total kerugian negara ditaksir mencapai lebih kurang Rp 7,9 miliar.
Penyelidikan Dittipidter Bareskrim Polri mengidentifikasi jaringan ini dan kemudian melakukan penangkapan. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memindahkan gas dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg nonsubsidi. Penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk 487 tabung gas elpiji 3 kg, 227 tabung gas 12 kg, dan beberapa mobil yang digunakan untuk mengangkut tabung gas elpiji.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.