Sandiwartanews.com Serang – Aparat kepolisian dari Polsek Petir bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar di media online terkait pemasangan spanduk bertuliskan “PKBM Maharani bagian dari keluarga besar Brimob” yang terpasang di depan sebuah lembaga pendidikan nonformal di wilayah Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah cepat tersebut dilakukan langsung oleh Kapolsek Petir AKP Priyanto bersama anggota pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Kedatangan petugas bertujuan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus melakukan klarifikasi terhadap pihak pengelola PKBM Maharani mengenai maksud pemasangan spanduk tersebut.

Spanduk yang menjadi perhatian publik diketahui terpasang di depan PKBM Maharani yang berlokasi di Kampung Leuweung Kolot, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja. Tulisan yang mencantumkan kata “Brimob” dalam spanduk tersebut memicu berbagai persepsi di tengah masyarakat, sehingga perlu dilakukan klarifikasi secara langsung oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Petir AKP Priyanto menjelaskan bahwa pihaknya segera merespons informasi tersebut sebagai bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga kejelasan informasi yang berkaitan dengan institusi negara, khususnya yang menyangkut nama dan atribut kepolisian.

Menurut Priyanto, langkah pengecekan langsung ke lapangan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat hubungan resmi antara PKBM Maharani dengan institusi kepolisian, khususnya Korps Brigade Mobil (Brimob), atau sekadar penggunaan nama yang tidak memiliki dasar hubungan formal.

“Kami segera mendatangi lokasi setelah mengetahui adanya pemberitaan terkait spanduk tersebut. Tujuannya untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus melakukan klarifikasi langsung kepada pihak pengelola PKBM,” ujar Priyanto (12/3/2026).

Setibanya di lokasi, petugas kepolisian kemudian melakukan koordinasi dengan pihak pengelola PKBM Maharani serta sejumlah pihak setempat. Dalam dialog tersebut, kepolisian meminta penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemasangan spanduk yang mencantumkan nama Brimob.

Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa pemasangan tulisan tersebut tidak memiliki kaitan resmi dengan institusi Polri. Pihak pengelola PKBM Maharani menyampaikan bahwa penggunaan kata “Brimob” pada spanduk itu tidak dimaksudkan sebagai klaim hubungan kelembagaan dengan kepolisian.

Setelah mendapat penjelasan dari aparat kepolisian mengenai potensi kesalahpahaman yang dapat muncul di masyarakat, pihak pengelola PKBM Maharani akhirnya bersedia untuk melepas spanduk tersebut.

Kapolsek Petir menegaskan bahwa penggunaan nama atau atribut yang berkaitan dengan institusi negara harus dilakukan secara hati-hati. Hal tersebut penting agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Kami sudah memberikan penjelasan kepada pihak pengelola. Mereka memahami dan bersedia melepas spanduk tersebut. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan nama institusi Polri tanpa izin, karena hal itu dapat menimbulkan kesalahpahaman,” kata Priyanto.

Ia menambahkan bahwa kepolisian pada dasarnya tidak melarang masyarakat memberikan dukungan atau apresiasi terhadap institusi negara. Namun penggunaan nama resmi lembaga negara dalam bentuk atribut, spanduk, atau simbol tertentu perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, langkah klarifikasi seperti ini penting dilakukan agar tidak berkembang informasi yang dapat menimbulkan spekulasi atau kesimpangsiuran di masyarakat.

Sementara itu, Pimpinan PKBM Maharani, Hj. Sri Suprapti, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut murni dilatarbelakangi oleh rasa bangga dan apresiasi terhadap institusi kepolisian, khususnya Brimob.

Ia menegaskan bahwa lembaga pendidikan yang dipimpinnya tidak memiliki hubungan struktural maupun kerja sama resmi dengan institusi Polri.

“Kami tegaskan bahwa PKBM Maharani tidak memiliki keterkaitan atau hubungan resmi dengan institusi Polri maupun Brimob. Tulisan tersebut hanya sebagai bentuk rasa bangga dan penghargaan kami terhadap Brimob,” ujar Sri Suprapti.

Menurutnya, pihak pengelola sama sekali tidak bermaksud menimbulkan kesan seolah-olah PKBM Maharani merupakan bagian dari institusi kepolisian.

Sri Suprapti juga menyampaikan bahwa setelah mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian mengenai kemungkinan munculnya persepsi yang berbeda di masyarakat, pihaknya langsung mengambil langkah untuk melepas spanduk tersebut.

“Kami menghargai arahan dari pihak kepolisian. Setelah mendapat penjelasan, spanduk tersebut langsung kami lepas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas pendekatan yang dilakukan aparat kepolisian yang dinilai komunikatif dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, klarifikasi langsung seperti ini justru memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pihak pengelola lembaga pendidikan mengenai penggunaan atribut atau nama institusi negara.

PKBM Maharani sendiri merupakan lembaga pendidikan nonformal yang bergerak di bidang pendidikan masyarakat, khususnya program kesetaraan dan pembelajaran bagi warga yang tidak menempuh pendidikan formal.
Keberadaan lembaga tersebut selama ini berfungsi sebagai sarana pendidikan alternatif bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Tunjung Teja dan sekitarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan nama atau simbol institusi negara dalam berbagai bentuk publikasi.

Kapolsek Petir menegaskan bahwa menjaga kejelasan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, situasi di lapangan dipastikan kondusif dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan nama atau simbol institusi negara. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persepsi yang tidak tepat di tengah masyarakat,” ujar Priyanto.

Melalui langkah klarifikasi yang dilakukan secara cepat dan dialogis tersebut, kepolisian berharap hubungan antara masyarakat dan institusi negara tetap terjaga dengan baik, serta tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat memicu interpretasi yang keliru di ruang publik.