sandiwartanews.com – Jakarta – Komitmen Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjaga kedaulatan negara atas kawasan hutan kembali ditegaskan melalui keterlibatannya dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pada Rabu (9/7/2025), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Penyerahan Tahap III hasil penguasaan kembali kawasan hutan seluas 394.547,29 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Kegiatan tersebut digelar di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Acara ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memulihkan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. Sejak pembentukan Satgas PKH melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, lebih dari 2 juta hektare lahan yang sebelumnya dimanfaatkan tanpa izin telah berhasil dikembalikan ke negara. Lahan tersebut meliputi perkebunan sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), hingga kawasan konservasi seperti taman nasional.

Dalam sambutannya, Panglima TNI menekankan bahwa TNI menjalankan peran sentral dalam setiap operasi penertiban, dengan pendekatan profesional, terukur, dan sesuai dengan hukum. Jenderal TNI Agus Subiyanto sendiri menjabat sebagai Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH, sementara Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bertugas sebagai Wakil Ketua I Pelaksana Satgas.

“Lahan yang telah berhasil dikuasai kembali akan dievaluasi oleh kementerian teknis. Apabila dinilai layak secara ekonomi, pengelolaannya akan dilaksanakan oleh PT Agrinas Palma Nusantara di bawah koordinasi Kementerian BUMN,” ujar Jenderal Agus.

Salah satu keberhasilan penting Satgas PKH adalah penguasaan kembali kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau. Selama dua dekade terakhir, taman nasional tersebut mengalami kerusakan signifikan akibat aktivitas perambahan liar dan praktik ilegal lainnya.

Dari sisi penerimaan negara, Satgas PKH juga mencatat kontribusi fiskal yang signifikan. Hingga tahap ketiga, upaya penertiban kawasan hutan menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 615 miliar, terdiri dari Rp 167 miliar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Rp 448 miliar dari pajak lainnya.

Pemerintah menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi bagian penting dari transformasi menuju kedaulatan lingkungan dan ekonomi nasional. Penertiban kawasan hutan yang dilakukan secara terpadu ini bukan hanya menyelamatkan aset negara, tetapi juga memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan dan ketahanan pangan nasional.