Sandiwartanews.com – Donggala, Sulteng Hasil rapat Selasa 3 Juni 2025 di Kantor Desa Tibo Kecamatan Sindue Tumbusabora, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, telah melaksanakan musyawarah penanganan maraknya pencurian kelapa, Coklat, Durian, Alpukat, Cengkeh, buah pala, pisang, gas Al fiji 3 kg dan lain-lain demikian di katakan Kades Tibo, Kecamatan Sindue Tombusabora Zainal Z.Mahaini Kepada Awak Media ini usai sholat Jum’at di Masjid Darul Taqwa Desa Tibo, Jum’at, 13 Juni 2025.
Kades Tibo Zainal Z Mahaini Mengatakan, Bahwa pemerintah Desa akan memberikan sanksi bagi warga yang mengambil barang milik orang lain berupa :
1, Kelapa / biji Rp 100.000,. 2 – Coklat / biji Rp 50.000,
3 – Alpukat / Kilogram Rp 50.000,.
4 – Buah Pala / biji Rp 5000,
5 – pisang / Tundun Rp 100,000,
6 — Cengkeh / leter Rp 100.000, apa bila melakukan pemangkasan maka sanksinya dua (2) kali lipat, sedangkan untuk pedagang pengepul waktu pembelian jam 7.00 pagi sampai jam 5 sore, dan penjualan malam hari tidak di benarkan atau boleh melapor ke kepala Dusun kata Kades Tibo Zainal Z. Mahaini.

Kades Tibo Zainal Z . Mahaini juga menjelaskan, Pelaku pencurian tabung el fiji, dap air, dan alat elektronik wajib mengembalikan dan di kenai sanksi membayar dua kali lipat, bila tidak dapat mengembalikan.
Pemetaan lokasi hewan ternak yakni, jalan raya ( jalan poros ), kantor Desa, BPP Tivo, Kantor camat sampai Kontara, Jalan Pamoa, Lapangan sepak bola, jalan Sisa, sampai SMPN 1 Sintora, TK Pembina, Pasar Desa, dan komplek SMAN Sintora, – Bahwa areal pengembalaan bebas ternak antar lain : di luar ketentuan poin 3 tersebut di atas, Pemilik kebun wajib memperbaiki pagar kebun miliknya dan peternak wajib menggembalakan dan mengandangkan ternaknya, –
Kades menegaskan, Bahwa apa bila ternak masuk di kebun kewajibannya pemilik ternak mengganti tanaman yang di makan ternak serta memperbaiki pagar yang di rusak hewan ternak, kemudian pelanggaran atas ketentuan poin diatas dikenakan sanksi berdasarkan perda yang berlaku Antar lain :
1, Sapi Rp 250,000, / Ekor dan Kambing Rp 150, 000,./ Ekor, tegas Kades Tibo Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala Zainal Z. Mahaini.
Kemudian kata Kades Tibo, bahwa bagi masyarakat memasuki kebun tanpa izin dari pemilik kebun akan dikenakan sanksi Rp 500, 000,./ Orang.
Lalu Bagi masyarakat yang dapat membuktikan kesaksian pencurian berupa barang bukti, Poto dokumentasi dan kesaksian lainnya di berikan bonus oleh pemerintah Desa sebesar Rp 1000,000,. ( Satu Juta Rupiah ) / Kasus.
Olehnya itu, waktu pelunasan sanksi terhadap pelanggaran tersebut di atas yakni satu Minggu sejak putusan perkara pencurian, dan apa bila tidak bisa melaksanakan sanksi akan di serahkan Kepada Pihak yang berjib ( Kepolisian ).
Kades Tibo Zainal Z. Mahaini, juga memberi waktu Mulai terhitung hari ini Jum’at, 13 Juni 2025 sudah berlaku dan peraturan ini mulai berlaku dua Minggu sejak di tetapkan, demikian berita acara ini dibuat dalam lima rangkap dan ditanda tangani Pemerintah Desa, BPD, serta saksi – saksi untuk di pergunakan semestinya. ungkap Kades Tibo Zainal Z. Mahaini.
Kades Tibo Zainal Z. Mahaini juga menambahkan, Kami selalu berkoordinasi dengan pihak aparat TNI – POLRI dalam hal ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas demi menjaga keamanan, ketentraman, kenyamanan, ketertiban masyarakat, dan kami selalu sosialisasi kepada masyarakat, baik itu di Masjid usai sholat, di acara turnamen sepak bola yang sekarang sedang berlangsung, di pesta – pesta perkawinan dan lain sebagainya.
Kami berharap juga dengan ada nya himbauan dan sanksi – sanksi bagi orang yang berbuat tidak baik, dan tentu kepada warga masyarakat tetap memberikan anak – anaknya mau saudara – saudaranya agar selalu memberikan arahan yang baik dan berbuat yang baik, agar desa kita yang kita cintai ini yakni Desa Tibo dapat berjalan dengan aman dan kondusif tidak ada lagi penyakit masyarakat, dan desa kita akan sejahtera, saya harap juga agar kerja sama masyarakat dengan baik untuk tetap menjaga lingkungan di desa Tibo.
Hal senada juga di katakan warga masyarakat Akbar menuturkan, kami sangat merespon dan mendukung himbauan Pemerintah Desa, selagi itu untuk kebaikan dan demi untuk menjaga keamanan kenyamanan ujar Akbar.