Sandiwartanews.comJakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap penyidikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurut Habiburokhman, peningkatan status perkara tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas praktik korupsi di sektor energi yang berdampak terhadap keuangan negara maupun pelayanan publik.

“Kami memberikan apresiasi sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara ini,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Ia menegaskan, penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan tanpa tebang pilih. Seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan, serta independensi. Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batu bara ini harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” tegasnya.

Habiburokhman juga menilai dugaan korupsi tersebut bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi turut berdampak pada masyarakat. Berdasarkan temuan awal penyidik, penyimpangan itu diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Full Image Komisi III DPR Dukung Kortastipidkor Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara untuk PLTU

“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di berbagai daerah yang sangat menyusahkan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Totok di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).

Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang sama-sama diterbitkan pada 4 Juli 2026.

Dalam tahap awal penyidikan, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” kata Totok.

Saat ini, penyidik Kortastipidkor Polri masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak, melengkapi alat bukti, serta menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengadaan pasokan batu bara untuk PLTU.