Sandiwartanews.com – Palembang — Praktisi Hukum Nasional, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan bahwa dugaan praktik kesehatan ilegal dan dugaan malpraktik yang menyeret nama oknum tenaga kesehatan di wilayah Tanjung Laut, Kabupaten Ogan Ilir, merupakan persoalan serius yang wajib ditindaklanjuti aparat penegak hukum secara profesional, objektif, dan transparan.
Menurut Rikha Permatasari, apabila benar terdapat tindakan medis yang dilakukan tanpa kewenangan profesi, tanpa Surat Izin Praktik (SIP), atau melampaui kompetensi tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka peristiwa tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana umum atau delik biasa yang wajib diproses oleh kepolisian.
“Negara tidak boleh membiarkan adanya dugaan praktik kesehatan ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Nyawa manusia adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi hukum,” tegas Rikha, Rabu (13/5/2026).
Rikha menjelaskan, ketentuan pidana dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas mengatur larangan praktik pelayanan kesehatan tanpa kewenangan maupun tanpa izin resmi.
Pasal 441 UU Kesehatan mengatur bahwa setiap orang yang menjalankan praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan tanpa memiliki izin dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Pasal 445 UU Nomor 17 Tahun 2023 juga membuka ruang pertanggungjawaban pidana apabila praktik pelayanan kesehatan dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian terhadap pasien.
Tidak hanya itu, apabila dalam dugaan praktik tersebut terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan luka berat ataupun kematian pasien, maka dapat dikaji menggunakan ketentuan KUHP Nasional terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam KUHP Nasional 2023, perbuatan karena kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tetap merupakan tindak pidana serius yang dapat dimintakan Pertanggungjawaban Pidana.
“Profesi tenaga kesehatan adalah Profesi Mulia, tetapi setiap Profesi tetap Tunduk pada Hukum. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan dengan berlindung di balik jabatan ataupun seragam Institusi,” ujar Rikha.
Ia juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap pelapor yang disebut mengalami tekanan, ancaman, penghinaan, hingga dugaan teror psikologis setelah membongkar persoalan tersebut.
Menurut Rikha, apabila benar terdapat upaya membungkam pelapor atau menghalangi proses hukum, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perbuatan pidana lain, termasuk dugaan ancaman, perbuatan tidak menyenangkan, maupun Obstruction of Justice.
“Pelapor dan saksi wajib mendapat perlindungan hukum. Negara tidak boleh kalah terhadap intimidasi. Jangan sampai masyarakat takut melapor karena merasa tidak aman,” katanya.
Rikha mendesak Polres Ogan Ilir segera melakukan langkah konkret, antara lain:
1. memeriksa legalitas praktik dan kewenangan tindakan medis yang dilakukan;
2. memverifikasi keberadaan SIP dan kompetensi profesi;
3. memanggil seluruh pihak terkait secara objektif;
4. menelusuri dugaan korban lain yang terdampak;
5. memberikan perlindungan terhadap pelapor dan saksi;
6. serta membuka proses penanganan perkara secara profesional dan transparan kepada publik.
Ia juga meminta RSUD Kayuagung dan Dinas Kesehatan terkait untuk kooperatif membantu penyidik, termasuk apabila diperlukan audit internal maupun penelusuran rekam medis sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Rumah sakit harus berdiri untuk keselamatan pasien, bukan menjadi tempat berlindung oknum yang diduga menyalahgunakan profesi. Transparansi adalah bagian dari tanggung jawab moral institusi kesehatan,” lanjutnya.
Meski demikian, Rikha menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi terhadap pihak yang dilaporkan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Hukum harus bekerja secara Adil. Jika terbukti Bersalah, Proses tegas sesuai Hukum. Jika tidak Terbukti, maka nama baik pihak terkait wajib dipulihkan. Tetapi proses hukum tidak boleh berhenti hanya karena tekanan ataupun Relasi Kekuasaan,” tutup Rikha Permatasari.











