Sandiwartanews.com – Kuningan — Persoalan pengelolaan sampah kembali mencuat di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Praktik pembakaran sampah secara terbuka di wilayah RT/RW 001/002 Blok Manis menuai sorotan, karena dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan lingkungan yang sehat, terlebih dilakukan meskipun sampah telah dipilah.
Sejumlah warga mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap sistem pengelolaan sampah desa yang dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya. Setiap rumah tangga diketahui telah dibebankan iuran sebesar Rp10.000 per bulan. Namun, alih-alih dikelola dengan metode yang ramah lingkungan, sampah yang telah dikumpulkan justru dibakar di lokasi penampungan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi dan efektivitas pengelolaan iuran tersebut. Warga menilai, iuran yang mereka bayarkan seharusnya digunakan untuk mendukung sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan, seperti pengolahan terpadu, atau program daur ulang berbasis masyarakat ataw Komposting.
“Setiap bulan kami bayar iuran, tapi kenyataannya sampah tetap dibakar. Asapnya sangat mengganggu, apalagi kalau sedang melintas atau bekerja di sekitar lokasi, dan kalo lagi menuju ke pertanian” ujar Dodo, salah satu warga setempat.
Lokasi pembakaran sampah diketahui berada tidak jauh dari permukiman warga. Berdasarkan keterangan masyarakat, jaraknya diperkirakan kurang lebih hanya sekitar 100 meter dari rumah terdekat. Kedekatan ini membuat dampak asap pembakaran dirasakan langsung, terutama ketika aktivitas pembakaran dilakukan.
Warga mengeluhkan gangguan akibat paparan asap tersebut, rasa tidak nyaman saat Melintas dan beraktivitas Saat menuju Lokasi Pertanian. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Selain persoalan kesehatan, muncul pula dugaan terkait status lahan yang digunakan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA). Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga merupakan tanah milik kepala desa. Namun demikian, informasi ini belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa.
Di sisi lain, warga juga menyoroti potensi jangka panjang kawasan tersebut. Area yang saat ini digunakan sebagai lokasi penampungan dan pembakaran sampah disebut-sebut berpotensi menjadi kawasan permukiman di masa mendatang. Jika benar demikian, praktik pembakaran sampah dinilai akan meninggalkan dampak lingkungan yang serius, mulai dari pencemaran tanah hingga menurunnya kualitas udara di kawasan tersebut.
Secara regulasi, praktik pembakaran sampah terbuka telah diatur dan dilarang dalam berbagai ketentuan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang setiap tindakan yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta. Bahkan, sanksi dapat diperberat jika terbukti menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga melarang pembakaran sampah yang tidak memenuhi standar teknis dan baku mutu lingkungan. Pengelolaan sampah seharusnya dilakukan dengan pengurangan dan penanganan, termasuk pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir yang aman bagi lingkungan.
Regulasi turunan lainnya turut memperkuat larangan tersebut. Pemerintah melalui berbagai kebijakan menekankan pentingnya pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengurangan sampah dari sumbernya. Pembakaran terbuka dinilai sebagai metode yang tidak lagi relevan dengan prinsip pembakaran berkelanjutan.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem pengelolaan sampah di tingkat desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan, pembinaan, serta penyediaan fasilitas yang memadai menjadi kunci untuk mencegah praktik-praktik yang berpotensi mencemari lingkungan.
Warga Desa Kaduagung berharap adanya langkah konkret dari pemerintah desa untuk memperbaiki sistem yang ada. Beberapa usulan yang mencuat di antaranya adalah pengembangan program komposting untuk sampah organik, serta pembentukan bank sampah.
Selain itu, transparansi dalam pengelolaan iuran juga menjadi tuntutan penting. Warga menginginkan adanya laporan terbuka mengenai penggunaan dana yang telah mereka bayarkan, sehingga dapat diketahui sejauh mana kontribusi tersebut digunakan untuk kepentingan pengelolaan sampah.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada Kepala Desa Kaduagung pada 30 Maret 2026 melalui pesan WhatsApp. Beberapa poin yang diajukan meliputi kebenaran praktik pembakaran sampah, mekanisme pengelolaan iuran, serta rencana penanganan jangka pendek dan jangka panjang.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak kepala desa. Pesan yang dikirimkan telah berstatus terbaca, tetapi belum mendapatkan jawaban.
Situasi ini menempatkan warga dalam posisi yang membutuhkan kepastian dan perlindungan. Di satu sisi, mereka telah memenuhi kewajiban sebagai warga dengan membayar iuran. Di sisi lain, mereka masih harus menanggung dampak dari sistem pengelolaan yang dinilai belum optimal.
Permasalahan ini menjadi cerminan tantangan pengelolaan sampah di tingkat desa, yang tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menyangkut tata kelola, komitmen, dan kesadaran kolektif. Tanpa perbaikan menyeluruh, praktik pembakaran sampah berpotensi terus berulang dan menimbulkan dampak yang lebih luas di masa depan.
Ke depan, sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat menghadirkan solusi yang tidak hanya menyelesaikan persoalan jangka pendek, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.






