Sandiwartanews.com Jayapura— Upaya membongkar rantai pasokan senjata api dan amunisi ilegal yang diduga menjadi penopang aktivitas kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Tanah Papua terus dilakukan aparat. Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz menegaskan komitmennya untuk memutus jalur distribusi tersebut sebagai langkah strategis menjaga stabilitas keamanan di wilayah itu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Faizal Rahmadani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pemasok senjata dan amunisi ilegal kepada KKB. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan awal.

“Saat ini ada empat orang yang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait jaringan pemasok senjata api dan amunisi ke KKB,” ujar Faizal Sabtu (28/03/2026).

Penindakan terhadap para tersangka dilakukan secara bertahap dalam operasi yang berlangsung sejak Rabu (25/3/2026) hingga Kamis (26/3/2026). Lokasi penangkapan berada di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Jayapura, yang selama ini diduga menjadi salah satu jalur distribusi logistik ilegal.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KO (45), SMM (40), HM (53), dan AKW (51). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aparat menemukan adanya pembagian peran dalam jaringan tersebut yang mengindikasikan pola kerja terorganisir.

Tiga tersangka, yakni KO, SMM, dan AKW, diduga berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam transaksi amunisi ilegal. Mereka disebut menjadi penghubung antara pemasok dan pihak yang membutuhkan, termasuk kelompok bersenjata di wilayah konflik. Sementara itu, tersangka HM diduga berperan sebagai pihak yang menyediakan atau menjual langsung amunisi.

Konstruksi peran ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam menelusuri lebih jauh struktur jaringan yang kemungkinan lebih luas. Aparat menduga jaringan ini tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan aktor lain yang masih dalam proses pendalaman.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata ilegal. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran senjata tanpa izin di Papua.

Menurut Faizal, penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan sejumlah kasus sebelumnya yang juga mengarah pada praktik distribusi senjata dan amunisi ilegal. Dari hasil pengembangan itu, penyidik menemukan indikasi adanya jalur suplai yang terus beroperasi dan menopang aktivitas kekerasan.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” katanya menegaskan.

Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita sejumlah barang bukti yang dinilai krusial untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti itu antara lain perangkat komunikasi yang diduga digunakan untuk koordinasi antar pelaku, kendaraan yang disinyalir menjadi sarana distribusi, serta senjata api rakitan yang diduga terkait aktivitas ilegal.

Penyitaan barang bukti ini tidak hanya memperkuat konstruksi perkara, tetapi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang belum terungkap. Analisis terhadap perangkat komunikasi, misalnya, diharapkan dapat mengungkap pola komunikasi, jaringan relasi, serta jalur distribusi yang selama ini tersembunyi.

Di sisi lain, langkah penindakan ini dinilai sebagai bagian penting dari strategi yang lebih luas dalam menjaga keamanan di Papua. Selama ini, keberadaan senjata ilegal menjadi salah satu faktor utama yang memperpanjang konflik dan meningkatkan eskalasi kekerasan.

Dengan memutus jalur suplai senjata dan amunisi, aparat berharap dapat mengurangi kapasitas kelompok bersenjata dalam melakukan aksi yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat. Namun demikian, pendekatan penegakan hukum ini juga perlu diimbangi dengan langkah-langkah lain yang bersifat preventif dan persuasif.

Sejumlah pengamat keamanan menilai bahwa penindakan terhadap jaringan pemasok senjata harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Selain itu, diperlukan koordinasi lintas sektor, termasuk pengawasan terhadap jalur distribusi barang, penguatan intelijen, serta peningkatan peran masyarakat dalam memberikan informasi.

Pendekatan yang komprehensif dianggap penting agar upaya penegakan hukum tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu mencegah munculnya jaringan baru. Dalam konteks ini, transparansi dan akuntabilitas proses hukum juga menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Satgas Damai Cartenz sendiri menegaskan akan terus melakukan langkah tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang berkaitan dengan peredaran senjata dan amunisi ilegal. Operasi akan terus dilanjutkan dengan fokus pada pengembangan jaringan serta penindakan terhadap pelaku lain yang terlibat.

“Tim Satgas ODC akan terus menindak tegas jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Tanah Papua,” ujar Faizal.

Di tengah upaya tersebut, aparat juga dihadapkan pada tantangan geografis dan kompleksitas sosial di Papua yang kerap menjadi hambatan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, strategi yang diterapkan tidak hanya mengandalkan kekuatan represif, tetapi juga pendekatan yang mempertimbangkan kondisi lokal.

Ke depan, keberhasilan membongkar jaringan ini diharapkan menjadi titik awal untuk mengurai lebih jauh mata rantai distribusi senjata ilegal yang selama ini sulit disentuh. Dengan pengungkapan yang menyeluruh, diharapkan tercipta kondisi keamanan yang lebih kondusif bagi masyarakat Papua.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang mengancam keselamatan publik. Namun, keberlanjutan upaya ini tetap menjadi kunci, mengingat jaringan serupa berpotensi muncul kembali jika tidak ditangani secara sistematis dan menyeluruh.