Sandiwartanews.com – Banten – Penanganan kasus dugaan pencurian mesin sedot pasir di wilayah Banten hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Perkara yang telah berjalan sejak Agustus 2024 itu dinilai berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas, sehingga memunculkan sorotan terhadap kinerja dan transparansi penanganan di tingkat kepolisian.
Korban, Maidi (36), warga Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, melaporkan kehilangan mesin sedot pasir jenis Alkon 30 PK pada 25 Agustus 2024. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 juta. Laporan resmi disampaikan ke Polsek Cimanggu, Polres Pandeglang, pada 28 Agustus 2024.
Menurut Maidi, pada awal pelaporan ia dimintai kronologi kejadian serta melengkapi identitas diri. Namun setelah itu, ia mengaku tidak mendapatkan kejelasan lanjutan maupun informasi kontak penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Saya hanya diminta menunggu, tapi tidak ada kepastian kapan diproses,” ujarnya (24/3/2026).
Upaya mencari kepastian kemudian dilakukan dengan mendatangi sejumlah kantor kepolisian lain, seperti Polsek Anyer dan Polres Cilegon. Namun, ia diarahkan kembali ke Polsek Cimanggu karena lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah tersebut.
Pada November 2024, Maidi kembali mendatangi Polsek Cimanggu dan bertemu dengan Kanit Reskrim. Dalam pertemuan itu, ia menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara. Ia juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk data, nomor kontak pihak terkait, hingga rekaman video.
“Semua sudah saya serahkan, tapi prosesnya tetap terasa lambat,” katanya.
Hingga Desember 2024, Maidi mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Karena merasa tidak mendapatkan kepastian, ia kemudian melaporkan dugaan lambatnya penanganan ke Divisi Propam Polda Banten.
Setelah dilakukan mediasi, SP2HP akhirnya diberikan kepada pelapor, disertai janji akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi. Namun, Maidi menilai progres tersebut belum signifikan karena sejumlah saksi kunci belum segera dipanggil.
Pada Januari 2025, sempat dilakukan pertemuan di Polres Pandeglang antara korban dan pihak yang diduga terkait. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan musyawarah terkait ganti rugi, meski tidak dijelaskan secara rinci realisasinya.
Dalam dokumen SP2HP yang diterima, Maidi juga menemukan adanya perbedaan informasi, termasuk tanggal dan isi laporan. Ia menilai hal tersebut menimbulkan kebingungan dan mempertanyakan akurasi administrasi penyidikan.
Upaya lanjutan dilakukan dengan melapor ke Propam Mabes Polri pada Mei 2025 serta mengajukan supervisi ke Rowasidik Bareskrim Polri. Seiring berjalannya waktu, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pandeglang.
Meski demikian, hingga September 2025, Maidi mengaku belum mendapatkan kepastian hukum terkait status perkara maupun pihak yang bertanggung jawab. Ia menyebut masih menunggu hasil asistensi dari pengawas penyidikan Polda Banten.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan internal Propam menyatakan tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut. Kesimpulan ini justru menambah kekecewaan korban.
“Saya hanya ingin kepastian hukum. Sudah lebih dari setahun, tapi belum jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam perkembangannya, barang bukti yang sebelumnya dilaporkan kepada penyidik disebut telah berpindah tangan dan digunakan pihak lain. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait pengamanan barang bukti selama proses penyidikan.
Berbagai upaya telah dilakukan korban, termasuk mendatangi Humas Polda Banten untuk meminta bantuan publikasi. Namun, ia kembali diarahkan menempuh jalur pelaporan formal.
Situasi ini mencerminkan tantangan dalam penanganan perkara pidana di tingkat daerah, khususnya terkait koordinasi antarunit serta transparansi informasi kepada pelapor. Secara prinsip, penanganan perkara pidana harus mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, dan keterbukaan, termasuk melalui penyampaian SP2HP secara berkala.
Namun dalam praktiknya, keluhan masyarakat terkait lambatnya proses penyidikan dan minimnya komunikasi masih kerap terjadi. Kondisi ini berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Upaya Konfirmasi Awak Media
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan keterbukaan informasi, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait.
Pada 24 Maret 2026, awak media mengirimkan permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kasi Propam Polres Pandeglang melalui pesan WhatsApp. Konfirmasi tersebut berisi sejumlah pertanyaan terkait evaluasi penanganan perkara, kendala penyidikan, serta langkah yang akan dilakukan untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum.
Namun hingga berita ini disusun, pesan tersebut belum mendapatkan tanggapan, meski telah terkonfirmasi diterima (centang dua).
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kanit Reskrim Polsek Cimanggu pada tanggal yang sama, dengan mempertanyakan status terkini perkara, progres penyidikan, tindak lanjut barang bukti, hingga kendala dalam penerbitan SP2HP.
Serupa dengan sebelumnya, pesan yang dikirim melalui WhatsApp juga belum mendapatkan balasan dari pihak yang bersangkutan.
Hingga kini, kasus tersebut masih berproses di Polres Pandeglang tanpa kejelasan akhir. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini.
Korban berharap adanya kepastian hukum yang adil dan transparan, sementara publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara yang telah berjalan lebih dari satu tahun tersebut.







