Sandiwartanews.comKuningan — Penutupan aktivitas galian C di Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kuningan, Penutupan tersebut dilakukan karena aktivitas penambangan dinilai tidak memiliki izin resmi atau ilegal, Kebijakan ini menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat setempat yang selama puluhan tahun menggantungkan penghidupan dari sektor galian.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., turun langsung ke lokasi galian pada Rabu (4/2/2026) Kehadiran Bupati bertujuan memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat sekaligus menyerap aspirasi warga dan para pekerja yang terdampak penutupan aktivitas penambangan.

Dalam dialog bersama warga, Bupati Dian menegaskan bahwa penutupan galian C merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Lokasi penambangan telah disegel oleh pemerintah provinsi sehingga untuk sementara waktu tidak diperbolehkan adanya aktivitas apa pun di area tersebut.

“Karena ini sudah disegel oleh provinsi, berarti tidak boleh ada aktivitas. Saya datang ke sini untuk menyampaikan informasi yang jelas dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat,” ujar Bupati Dian (4/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus menghormati dan menjalankan aturan yang berlaku, khususnya terkait perizinan dan perlindungan lingkungan hidup. Menurutnya, aspek lingkungan tidak bisa diabaikan karena menyangkut keselamatan dan keberlanjutan jangka panjang. Namun, Bupati menegaskan bahwa pemerintah juga tidak menutup mata terhadap dampak sosial yang ditimbulkan akibat penutupan tersebut.

Bupati Dian mengungkapkan, setelah menerima informasi mengenai penutupan galian C di Desa Cileuleuy, dirinya langsung berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mencari solusi yang adil agar penegakan aturan tidak berujung pada persoalan sosial baru di tengah masyarakat.

“Begitu tahu ada penutupan, saya langsung menelepon Pak Gubernur. Karena masyarakat kita sudah puluhan tahun bekerja di sini. Arahan dari Pak Gubernur agar dilakukan pendataan menyeluruh, baik luas lahan maupun siapa saja warga yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas galian,” jelas Bupati.

Pendataan tersebut, kata Bupati, menjadi langkah awal yang sangat penting, Dengan data yang lengkap dan akurat, pemerintah provinsi dapat menyusun kebijakan lanjutan yang tepat sasaran dan berpihak pada masyarakat terdampak.

Lebih lanjut, Bupati Dian menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka opsi solusi berupa program alih profesi bagi para pekerja galian C. Program ini disiapkan sebagai jalan keluar agar masyarakat tidak langsung kehilangan sumber penghasilan setelah aktivitas penambangan dihentikan.

“Solusi dari Pak Gubernur adalah masyarakat terdampak akan diarahkan untuk alih profesi. Selama masa transisi, akan ada upah pengganti selama satu sampai dua tahun, dengan tugas memelihara lahan dan melakukan penghijauan,” ungkapnya.

Menurut Bupati, skema tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat bertahan secara ekonomi sekaligus berperan dalam upaya pemulihan dan pelestarian lingkungan di kawasan bekas galian. Pemerintah menilai pendekatan ini sebagai langkah tengah antara penegakan aturan dan perlindungan sosial.

Meski menyampaikan adanya rencana solusi, Bupati Dian menekankan bahwa seluruh proses tersebut membutuhkan waktu dan koordinasi lintas pemerintahan. Ia meminta masyarakat untuk bersabar serta mematuhi ketentuan yang berlaku dengan tidak melakukan aktivitas penambangan selama proses pendataan dan pembahasan kebijakan berlangsung.

“Kita harus mengikuti aturan, terutama yang berkaitan dengan lingkungan. Tapi saya juga memikirkan nasib masyarakat. Insyaallah, Pemerintah Kabupaten Kuningan akan bergerak dan hasil pertemuan hari ini akan saya sampaikan ke provinsi agar ada kepastian,” tegasnya.

Dalam forum dialog tersebut, sejumlah perwakilan warga menyampaikan keberatan dan kekhawatiran mereka. Banyak warga mengaku telah bekerja di sektor galian C selama puluhan tahun, bahkan menjadi mata pencaharian utama turun-temurun. Mereka menyatakan tidak memiliki keterampilan lain maupun alternatif pekerjaan di luar sektor penambangan.

Warga menilai penutupan aktivitas galian secara mendadak berpotensi meningkatkan angka pengangguran dan menekan perekonomian keluarga. Mereka berharap pemerintah benar-benar merealisasikan solusi yang dijanjikan agar tidak terjadi krisis sosial di Desa Cileuleuy.

“Kami berharap ada kepastian dari pemerintah. Kalau ditutup, kami butuh solusi nyata supaya tetap bisa memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar salah seorang perwakilan warga.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh para ibu-ibu pemecah batu atau yang dikenal dengan sebutan méprek. Mereka menggantungkan penghasilan harian dari aktivitas tersebut dan berharap adanya jaminan keberlanjutan pendapatan selama masa transisi.

Menanggapi aspirasi warga, Camat Cigugur Yono Rahmansyah, S.STP., menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan bersama perangkat desa telah melakukan pendataan awal terhadap warga yang terdampak. Berdasarkan data sementara, tercatat sekitar 150 orang yang terlibat langsung dalam aktivitas galian C, mulai dari penambang, sopir truk pengangkut material, hingga ibu-ibu pemecah batu.

“Pendataan awal sudah dilakukan dan akan terus dilengkapi. Data ini menjadi dasar pengajuan dan koordinasi program dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Yono.

Ia menambahkan bahwa pendataan lanjutan akan difokuskan pada validasi jumlah pekerja, jenis pekerjaan, serta kondisi sosial ekonomi warga agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah baru.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Kuningan turut didampingi oleh unsur perangkat daerah, antara lain Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Bappeda, serta kepala dinas terkait lainnya. Kehadiran para pejabat ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal proses pendataan, koordinasi lintas sektor, dan tindak lanjut kebijakan.

Penutupan galian C di Desa Cileuleuy menjadi ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan kepentingan sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap, melalui koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akan lahir kebijakan yang berkeadilan, taat aturan, dan memberikan kepastian bagi warga terdampak.