Jakarta – Sandiwartanews.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa layanan Contact Center 110 dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat di Indonesia tanpa terkecuali. Layanan ini tidak dibatasi wilayah dan berlaku secara nasional sebagai sarana resmi bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan, informasi, serta menyampaikan laporan dan pengaduan kepada kepolisian.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menyatakan bahwa Contact Center 110 disiapkan sebagai kanal utama komunikasi antara Polri dan masyarakat, sekaligus menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan responsif.
“Layanan Contact Center 110 dapat digunakan oleh masyarakat secara gratis di seluruh Indonesia,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (12/1/2026).
Menurut Trunoyudo, masih terdapat sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa layanan 110 hanya berlaku di wilayah tertentu atau dikenakan biaya pulsa. Oleh karena itu, Polri terus melakukan edukasi publik agar masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut ketika membutuhkan bantuan kepolisian.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme penggunaan Contact Center 110 sangat sederhana dan mudah diakses. Masyarakat cukup melakukan panggilan ke nomor 110 melalui telepon seluler maupun telepon rumah, tanpa perlu aplikasi tambahan atau prosedur yang rumit.
“Setiap panggilan yang masuk ke nomor 110 akan langsung terhubung dengan operator. Operator tersebut akan memberikan layanan berupa informasi, penerimaan laporan, maupun pengaduan dari masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan bahwa Contact Center 110 dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat, terutama dalam situasi yang memerlukan respons kepolisian. Melalui layanan ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban, serta meminta bantuan sesuai dengan kewenangan Polri.
Ia menambahkan bahwa kehadiran layanan 110 merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Polri yang mengedepankan prinsip mudah diakses, transparan, dan akuntabel. Polri berupaya memastikan setiap laporan atau pengaduan yang masuk dapat ditangani secara profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kehadiran layanan Contact Center 110 Polri ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan seluruh masyarakat, di mana pun berada,” ungkap Trunoyudo.
Dalam penyelenggaraannya, Polri juga telah menyiapkan sistem pendukung berbasis teknologi informasi. Sistem ini memungkinkan setiap interaksi antara masyarakat dan petugas kepolisian terekam secara digital, sehingga proses pelayanan dapat dimonitor dan dievaluasi secara berkelanjutan.
“Telah disiapkan sistem aplikasi yang memungkinkan pencatatan dan perekaman setiap interaksi antara Polri dan masyarakat. Dengan sistem ini, pengendalian terhadap respons kebutuhan masyarakat dapat dilakukan secara lebih terukur,” jelasnya.
Pencatatan digital tersebut dinilai penting untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga, sekaligus sebagai bahan evaluasi internal Polri dalam meningkatkan kecepatan dan ketepatan respons terhadap laporan masyarakat. Selain itu, sistem ini juga mendukung prinsip akuntabilitas dalam pelayanan kepolisian.
Trunoyudo menekankan bahwa Contact Center 110 bukan hanya berfungsi sebagai pusat pengaduan, tetapi juga sebagai sarana komunikasi dua arah antara Polri dan masyarakat. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan, termasuk arahan awal ketika menghadapi situasi tertentu sebelum petugas tiba di lokasi.
Polri berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan 110 secara bijak dan bertanggung jawab. Ia mengingatkan agar layanan ini tidak disalahgunakan untuk laporan palsu atau iseng, karena hal tersebut dapat menghambat penanganan laporan lain yang lebih membutuhkan respons cepat.
“Layanan ini disediakan untuk kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk menggunakan Contact Center 110 secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Optimalisasi layanan Contact Center 110 juga sejalan dengan komitmen Polri dalam memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat. Dengan sistem yang terintegrasi dan mudah diakses, Polri berupaya memberikan rasa aman serta memastikan masyarakat tidak merasa sendirian ketika menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban.
Melalui layanan ini, Polri menegaskan posisinya sebagai institusi yang terbuka terhadap komunikasi publik dan siap menerima laporan maupun masukan dari masyarakat. Ke depan, Polri terus mendorong peningkatan kualitas layanan agar semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Dengan diberlakukannya Contact Center 110 secara nasional dan gratis, Polri berharap masyarakat semakin aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan rasa aman di seluruh wilayah Indonesia.




