Sandiwartanews.com – Jabar, 12 Juli 2026 – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas langkah yang dinilainya cepat dalam merespons polemik penanganan dugaan perkara korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Boyamin, keputusan yang berujung pada pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan Agung merupakan langkah yang dinilai tepat untuk menjaga efektivitas proses penegakan hukum sekaligus memperkuat koordinasi antarpenegak hukum.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bapak Presiden Prabowo yang telah mengambil langkah cepat dalam meredakan polemik terkait penanganan perkara dugaan korupsi ini,” ujar Boyamin, Minggu (12/7/2026).
Ia berpendapat, apabila perkara tersebut tetap diproses oleh kepolisian hingga tahap penyidikan selesai, tahapan berikutnya tetap akan melibatkan Kejaksaan Agung sebagai institusi penuntutan. Karena itu, pelimpahan penanganan sejak awal dinilai dapat menciptakan proses yang lebih efektif dan efisien.
Boyamin juga menilai kebijakan tersebut berpotensi menghindarkan munculnya persepsi adanya persaingan atau gesekan antaraparat penegak hukum. Menurutnya, situasi demikian justru dapat mengalihkan perhatian dari tujuan utama pemberantasan korupsi.
“Jika perkara terus diproses oleh kepolisian, dikhawatirkan akan berkembang persepsi adanya rivalitas antarlembaga. Kondisi seperti itu tentu tidak memberikan manfaat bagi upaya pemberantasan korupsi,” katanya.
Lebih lanjut, Boyamin berpandangan bahwa penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung terhadap pihak yang berasal dari lingkungan internalnya dapat memberikan kepastian proses hukum yang lebih terstruktur, sehingga penyelesaian perkara tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa memicu polemik berkepanjangan.
Ia juga menilai langkah Presiden mencerminkan fungsi kepemimpinan nasional dalam mengoordinasikan seluruh unsur pemerintahan, termasuk aparat penegak hukum, agar tetap bekerja secara sinergis dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Memang menjadi tugas Presiden untuk memastikan koordinasi antarlembaga pemerintahan berjalan dengan baik, termasuk antara Kapolri, Jaksa Agung, para menteri, dan seluruh jajaran, sehingga tata kelola pemerintahan maupun penegakan hukum dapat berlangsung secara optimal,” ujarnya.
Menurut Boyamin, kebijakan tersebut merupakan langkah yang elegan dalam menjaga stabilitas serta hubungan antarlembaga penegak hukum. Ia berharap proses hukum terhadap perkara yang menyeret Febrie Adriansyah dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengumumkan pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut juga mencakup seorang tersangka dari pihak swasta bernama Don Ritto. Menurut Totok, keputusan itu diambil sebagai bagian dari penguatan sinergi dan koordinasi antarpenegak hukum dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.











