Sandiwartanews.com – Solok — 24 Mei 2026, Kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Kopong, M. Harris, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas tindak lanjut laporan dugaan perusakan banner larangan masuk yang terpasang di kawasan tanah ulayat eks-HGU PT Danau Diatas Makmur, Alahan Panjang, Kabupaten Solok.
Menurut Harris, langkah Polda Sumatera Barat yang melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Polres Solok dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pengrusakan dan persoalan penguasaan lahan.
“Kami menghargai respons cepat aparat kepolisian dalam menangani persoalan ini. Kami berharap proses hukumnya berjalan secara profesional dan terbuka,” ujar Harris, Minggu (24/5/2026).
Meski demikian, pihak Kaum Malayu Kopong meminta agar penyelidikan tidak hanya terfokus pada pelaku yang diduga melakukan perusakan banner di lapangan. Mereka mendesak penyidik turut menelusuri pokok persoalan yang melatarbelakangi konflik tersebut.
Beberapa hal yang diminta untuk didalami antara lain keabsahan dokumen kepemilikan lahan yang diklaim pihak lain, dugaan adanya kerja sama pemanfaatan lahan sengketa dengan nilai kontrak sekitar Rp100 juta, hingga kemungkinan adanya pihak yang diduga menjadi penggerak aksi perusakan.
Harris menegaskan, masyarakat adat berharap penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih apabila nantinya ditemukan keterlibatan pihak tertentu, termasuk oknum pejabat maupun aparatur.
“Kami ingin proses hukum berjalan adil dan transparan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, Kaum Malayu Kopong juga menyatakan siap bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Mereka mengaku akan menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti kepemilikan tanah adat, seperti alas hak adat, peta wilayah tahun 1986, serta ranji atau silsilah kaum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam sengketa lahan tersebut maupun dari instansi terkait mengenai tudingan yang disampaikan Kaum Malayu Kopong.
Masyarakat berharap penyelesaian perkara dilakukan melalui jalur hukum dan dialog yang mengedepankan ketertiban serta menjaga kondusivitas di wilayah Alahan Panjang.












