Sandiwartanews.com – KUNINGAN – 13 Juli 2026, Peristiwa dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam menggegerkan warga Dusun III, Desa Bunigeulis, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan. Seorang pria berinisial SR (33), buruh harian lepas asal Citapen, diduga menyerang mertuanya, Rasana (56), serta seorang kerabat keluarga bernama Lukman menggunakan sebilah golok.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika SR mendatangi rumah mertuanya dengan tujuan menemui sang istri, Ani Lismasari. Namun, setibanya di lokasi, pelaku diduga berada dalam kondisi emosi sehingga situasi dengan cepat memanas.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian pada keesokan harinya.
“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan. Pelaku berinisial SR (33) berhasil diamankan pada Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kabupaten Kuningan tanpa perlawanan yang berarti,” ujar AKP Abdul Azis saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku disebut sempat melontarkan kata-kata bernada ancaman kepada orang-orang di sekitar rumah korban. Bahkan, ia diduga menelepon seseorang dan meminta disiapkan kendaraan untuk mengangkut jenazahnya apabila terjadi perkelahian.
Keributan semakin memuncak ketika Lukman datang untuk menanyakan persoalan yang sedang terjadi. Diduga tersulut emosi, SR kemudian mendorong tubuh Lukman sebelum mengeluarkan golok sepanjang kurang lebih 35 sentimeter yang dibawanya. Senjata tajam tersebut lalu diayunkan berulang kali hingga mengakibatkan Lukman mengalami luka.
Melihat kejadian itu, Rasana berupaya melindungi anggota keluarganya dan berusaha menghentikan aksi pelaku. Dalam proses tersebut, tangan kiri korban terkena sabetan golok hingga mengalami luka serius.
AKP Abdul Azis menjelaskan, pelaku juga sempat kembali mengayunkan golok ke arah kepala mertuanya. Namun, korban berhasil menahan serangan dengan memegang tangan pelaku dan merebut senjata tajam tersebut sebelum akhirnya dibuang agar tidak kembali digunakan.
Setelah warga sekitar berdatangan untuk melerai, pelaku melarikan diri ke area perkebunan di sekitar lokasi kejadian. Korban yang mengalami luka kemudian mendapatkan penanganan medis di RS El-Syifa Kuningan sebelum melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah golok, pakaian korban, serta pakaian pelaku yang terdapat bercak darah.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Kuningan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan,” tutur AKP Abdul Azis.
Polres Kuningan menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti serta mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan tersebut.











