Sandiwartanews.com – Lampung — Penetapan Ketua DPD Gema Masyarakat Lokal (GML) Lampung Utara, Alkori Syafe’i, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian memicu reaksi keras dari internal organisasi. Pengurus GML setempat menyatakan keberatan dan menilai langkah tersebut perlu ditinjau ulang secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang utuh.
Sikap resmi itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat DPD GML Lampung Utara, Desa Bumiraya, Kecamatan Abung Selatan, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pengurus serta tim kuasa hukum organisasi.
Sekretaris DPD GML Lampung Utara, Irawan Thamrin, AT., SH, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima begitu saja status DPO yang disematkan kepada ketua mereka. Ia menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses yang berjalan, termasuk dugaan keterlibatan pihak pelapor yang dinilai membawa-bawa nama organisasi serta menyeret ranah pribadi.
“Kami menyampaikan keberatan atas penetapan ini. Ada hal-hal yang menurut kami perlu dikaji ulang secara menyeluruh, termasuk indikasi pelapor berinisial NF yang turut menyeret nama organisasi dan bahkan menyangkut pihak keluarga. Ini berdampak secara psikologis dan tidak bisa dianggap sepele,” ujar Irawan(5/5/2026).
Menurutnya, organisasi tidak hanya bersikap defensif, tetapi juga tengah menyiapkan langkah konkret untuk mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang diyakini mampu menjelaskan duduk perkara secara lebih terang.
“Kami memiliki bukti-bukti yang akan kami buka pada waktunya. Kami percaya proses hukum akan mengungkap fakta yang sebenarnya,” katanya.
Lebih lanjut, Irawan menambahkan bahwa GML Lampung Utara tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun demikian, ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap nama baik individu maupun organisasi.
Di sisi lain, kuasa hukum GML Lampung Utara, Sofandi SY., SH, menyampaikan bahwa timnya sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan sebagai respons atas perkembangan kasus tersebut. Ia membuka kemungkinan untuk melaporkan balik pihak-pihak yang dinilai telah merugikan kliennya, baik secara personal maupun kelembagaan.
“Kami tengah mengkaji langkah hukum lanjutan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pelaporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak berdasar,” ujar Sofandi.
Ia juga menyoroti derasnya arus informasi di media sosial yang menurutnya tidak berimbang dan cenderung membentuk opini publik secara sepihak. Dalam pandangannya, kondisi tersebut berpotensi merugikan banyak pihak, terutama jika informasi yang beredar belum terverifikasi secara hukum.
“Informasi yang beredar harus diuji kebenarannya. Jika tidak, ini bisa menjadi preseden buruk karena opini publik dibangun di atas data yang belum tentu valid,” katanya.
Sofandi menegaskan bahwa penyebaran informasi yang mengandung unsur pencemaran nama baik dapat berimplikasi hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3).
“Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana. Ini penting untuk dipahami agar masyarakat tidak sembarangan menyebarkan informasi,” jelasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa konsekuensi hukum juga dapat timbul apabila informasi yang disebarkan menimbulkan kerugian bagi pihak lain, baik secara materiil maupun immateriil. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam bermedia sosial menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak GML Lampung Utara juga menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlaku. Mereka menyatakan siap menghadapi proses secara terbuka dengan membawa bukti dan saksi yang telah dikumpulkan.
“Kami akan mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Fokus kami adalah memastikan bahwa kebenaran terungkap dan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Irawan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Menurutnya, sikap kritis dan kehati-hatian dalam menerima informasi menjadi kunci untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Jangan langsung percaya pada informasi yang beredar tanpa verifikasi. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh internal GML Lampung Utara. Status DPO terhadap Alkori Syafe’i masih menjadi polemik yang menyita perhatian publik di wilayah tersebut.
Perkembangan kasus ini diperkirakan akan terus bergulir seiring langkah hukum yang ditempuh oleh kedua belah pihak. Publik pun diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses penegakan hukum yang berlaku.










