Sandiwartanews.com – Serang — Aksi pencurian kabel fiber optik yang merugikan proyek jaringan telekomunikasi di wilayah Serang hingga Cilegon akhirnya terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap dua orang tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diterima kepolisian pada 23 April 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi di sebuah gudang transit milik PT Asinda Communication Indonesia yang berada di Kecamatan Curug, Kota Serang. Gudang tersebut digunakan untuk menyimpan berbagai jenis kabel fiber optik yang akan dipasang dalam proyek pembangunan jaringan telekomunikasi di sejumlah wilayah strategis, termasuk Serang dan Cilegon.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa kehilangan kabel pertama kali terdeteksi pada pertengahan Maret 2026. Saat itu, pihak perusahaan mulai menyadari adanya selisih jumlah barang berupa beberapa gulungan kabel optik yang hilang dari tempat penyimpanan.
“Setelah dilakukan pengecekan internal, diketahui ada beberapa roll kabel fiber optik yang tidak lagi berada di lokasi penyimpanan. Hal ini kemudian dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ujar Maruli dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Perkembangan kasus terjadi pada dini hari tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Seorang karyawan gudang memergoki aktivitas mencurigakan yang ternyata merupakan aksi pencurian yang dilakukan oleh sekelompok pelaku. Mereka diketahui berjumlah lima orang dan menggunakan kendaraan jenis pickup untuk mengangkut barang hasil curian.
Saat aksinya dipergoki, para pelaku sempat membawa dua gulungan kabel fiber optik. Namun, baru satu gulungan yang berhasil dimuat ke kendaraan. Teriakan karyawan yang menyadari kejadian tersebut membuat para pelaku panik dan melarikan diri dari lokasi.
“Dalam situasi tersebut, para pelaku meninggalkan sopir kendaraan beserta mobil pickup dan satu roll kabel fiber optik di tempat kejadian perkara,” jelas Maruli.
Dari temuan di lapangan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka berinisial AF (35). Ia kemudian ditangkap pada 28 April 2026 di wilayah Waringin Kurung, Kabupaten Serang.
Penangkapan AF menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Sehari berselang, tepatnya pada 29 April 2026, tim Ditreskrimum kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial BH (41) di wilayah Citangkil, Kota Cilegon.
“Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengungkap bahwa aksi ini tidak dilakukan sendiri. Masih ada tiga pelaku lain yang terlibat, masing-masing berinisial AN, SP, dan AJ, yang saat ini masih dalam proses pengejaran,” ungkapnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Dari pihak pelapor, diamankan dokumen administratif berupa surat kuasa, dokumen perizinan perusahaan, serta berkas serah terima barang antara PT ZTE dan PT Asinda Communication Indonesia, termasuk dokumentasi penerimaan barang.
Sementara itu, dari sopir yang ditinggalkan di lokasi kejadian, polisi menyita satu unit kendaraan roda empat jenis Suzuki pickup lengkap dengan kunci dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Selain itu, turut diamankan satu gulungan kabel fiber optik berukuran 144 core dengan panjang sekitar 3.000 meter.
Kasus ini menjadi perhatian karena kabel fiber optik merupakan infrastruktur vital dalam pengembangan jaringan komunikasi modern. Kehilangan material tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian perusahaan, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan jaringan yang dibutuhkan masyarakat luas.
Polda Banten menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna menangkap seluruh pelaku yang terlibat. Upaya pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya masih berlangsung dengan melibatkan tim gabungan di lapangan.
Di sisi lain, aparat kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, terutama di area proyek atau gudang penyimpanan material bernilai tinggi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya terhadap kejahatan yang menyasar sektor infrastruktur strategis. Meski demikian, penyelesaian kasus ini belum sepenuhnya tuntas, mengingat masih adanya pelaku lain yang belum tertangkap.
Polda Banten memastikan akan terus bekerja maksimal hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.











