Sandiwartanews.com – Jakarta — Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun ini diwarnai dinamika baru dalam gerakan pekerja nasional. Ratusan delegasi dari berbagai serikat buruh independen se Jabodetabek turun ke Jakarta, tidak hanya untuk menyuarakan tuntutan tahunan, tetapi juga menandai lahirnya wadah baru perjuangan buruh Komite Persiapan Federasi Serikat Buruh Progresif Nasional (KP FSB PRONAS Indonesia).
Kehadiran PRONAS Indonesia disebut sebagai respons atas kondisi ketenagakerjaan yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan struktural. Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, kelompok ini menempatkan diri sebagai alternatif gerakan buruh yang mengusung semangat persatuan dan perubahan.
Juru Bicara KP PRONAS Indonesia, Slamet Mulyadi, menyampaikan bahwa momentum May Day 2026 harus dimaknai lebih dari sekadar agenda rutin tahunan. Ia menilai, peringatan Hari Buruh kali ini menjadi titik penting untuk memperkuat arah perjuangan buruh yang lebih terorganisir dan berorientasi pada perubahan kebijakan.
“PRONAS Indonesia lahir sebagai jawaban atas kebutuhan buruh akan persatuan yang tidak berkompromi terhadap berbagai bentuk ketidakadilan. Kami ingin memastikan bahwa kepentingan buruh kembali menjadi prioritas dalam kebijakan nasional,” ujar Slamet (1/5/2026).
Menurutnya, selama ini banyak pekerja menghadapi tekanan akibat kebijakan ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan. Oleh karena itu, PRONAS Indonesia mendorong pendekatan yang lebih progresif dalam memperjuangkan hak-hak buruh, termasuk melalui penguatan organisasi dan konsolidasi antarserikat.
Dalam aksi tersebut, KP PRONAS Indonesia membawa sejumlah tuntutan utama yang dirumuskan sebagai agenda strategis. Salah satu poin yang disorot adalah dorongan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang dinilai lebih relevan dengan kondisi saat ini. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat industri nasional sekaligus memberikan perlindungan yang lebih nyata bagi pekerja.
Selain itu, isu kedaulatan ekonomi juga menjadi perhatian. PRONAS Indonesia menolak praktik yang dianggap merugikan kepentingan nasional, termasuk dominasi kekuatan ekonomi tertentu yang dinilai berpotensi memperlebar kesenjangan. Mereka juga mendorong implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara konsisten sebagai landasan pengelolaan ekonomi nasional.
Di bidang pemberantasan korupsi, kelompok ini menuntut percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Isu ketenagakerjaan yang lebih teknis juga menjadi bagian dari tuntutan, termasuk penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan penghapusan sistem outsourcing yang selama ini kerap dipersoalkan oleh pekerja. PRONAS Indonesia juga mendesak pemerintah untuk membuka lebih banyak lapangan kerja guna menekan angka pengangguran.
Perhatian khusus turut diberikan pada pekerja sektor digital, termasuk pengemudi ojek online. Dalam tuntutannya, PRONAS Indonesia meminta pembatasan potongan aplikasi maksimal 5 persen serta mendorong kehadiran platform yang lebih adil, baik melalui pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) maupun intervensi pemerintah terhadap praktik yang dinilai merugikan pekerja.
Di sisi lain, aspek pemberdayaan ekonomi buruh juga diangkat melalui gagasan kepemilikan saham oleh pekerja. Skema ini diharapkan dapat memperkuat posisi buruh dalam struktur ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.
Tidak hanya itu, PRONAS Indonesia juga menyoroti pentingnya perlindungan sosial yang lebih luas, termasuk jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat. Isu pekerja migran Indonesia (PMI) turut menjadi perhatian, khususnya terkait upaya pembebasan dari praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam konteks kesetaraan, organisasi ini menegaskan penolakan terhadap segala bentuk diskriminasi terhadap buruh perempuan. Mereka mendorong kebijakan yang lebih inklusif dan memberikan perlindungan yang setara di lingkungan kerja.
Untuk memperkuat penyelesaian konflik ketenagakerjaan, PRONAS Indonesia juga mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Hubungan Industrial (KNHI). Lembaga ini diharapkan dapat menjadi mediator independen yang mampu menyelesaikan perselisihan secara adil dan transparan.
Sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam inisiatif ini antara lain Serikat Buruh Progresif, Serikat Buruh Maju Mandiri, Serikat Buruh Maju, dan SRI Mandiri. Mereka bersepakat untuk membangun konsolidasi yang lebih kuat guna menghadapi tantangan ketenagakerjaan ke depan.
hal ini menunjukkan adanya kebutuhan akan wadah alternatif. Namun di sisi lain, konsolidasi antarserikat tetap menjadi tantangan agar perjuangan tidak terfragmentasi.
Pemerintah sendiri hingga kini terus mendorong dialog sosial antara pekerja, pengusaha, dan regulator sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas hubungan industrial. Sejumlah kebijakan telah diambil, meski masih menuai pro dan kontra di kalangan buruh.
Momentum May Day 2026 pun menjadi ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan aspirasi sekaligus melakukan refleksi terhadap kondisi ketenagakerjaan nasional. Bagi PRONAS Indonesia, peringatan ini menjadi titik awal untuk memperluas gerakan dan menggalang dukungan dari berbagai elemen buruh di seluruh Indonesia.
“Kami mengajak seluruh buruh untuk merapatkan barisan dan memperkuat solidaritas. Perjuangan ini bukan hanya untuk satu kelompok, tetapi untuk seluruh pekerja Indonesia,” kata Slamet.
Dengan membawa agenda perubahan yang cukup luas, PRONAS Indonesia menempatkan diri sebagai salah satu aktor baru dalam peta gerakan buruh nasional. Ke depan, efektivitas organisasi ini akan sangat ditentukan oleh kemampuan membangun konsolidasi, memperjuangkan tuntutan secara konkret, serta menjalin komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
May Day tahun ini, pada akhirnya, tidak hanya menjadi panggung demonstrasi, tetapi juga penanda munculnya arah baru dalam perjuangan buruh Indonesia sebuah upaya menuju keadilan sosial yang lebih merata di tengah tantangan zaman.











