Sandiwartanews.comSerang — Kepolisian Daerah Banten melalui jajaran Polres Serang bergerak cepat menindaklanjuti laporan publik yang beredar di sejumlah media daring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di kawasan PT KHS, Kecamatan Ciruas. Hasil pengecekan awal yang dilakukan aparat kepolisian menunjukkan belum ditemukan indikasi pungli yang bersifat memaksa, meski pengawasan lanjutan tetap akan dilakukan guna memastikan kepastian hukum di lapangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa tim telah diterjunkan untuk melakukan klarifikasi langsung ke lokasi pada Minggu malam, 5 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Langkah ini diambil sebagai respons atas pemberitaan yang menyebut adanya pungutan terhadap sopir truk yang memarkirkan kendaraan di area tersebut.

Polda Banten Telusuri Dugaan Pungli Parkir di PT KHS Hasil Awal: Sukarela Tanpa Tarif Tetap“Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, penjaga parkir yang diketahui bernama Saudara Malam menyampaikan bahwa khususnya pada malam hari, para sopir yang menitipkan kendaraannya memberikan sejumlah uang sebagai jasa parkir secara sukarela. Nilainya bervariasi, berkisar antara Rp20.000 hingga Rp70.000,” ujar Maruli saat dikonfirmasi pada Senin (6/4/2026).

Menurutnya, praktik penitipan kendaraan di lokasi tersebut memang telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu, terutama bagi sopir truk yang membutuhkan tempat parkir aman saat beristirahat atau menunggu jadwal distribusi. Dalam beberapa kasus, kendaraan bahkan diparkir hingga beberapa hari, tergantung kebutuhan masing-masing sopir.

Lebih lanjut, hasil klarifikasi terhadap sejumlah sopir truk yang berada di lokasi menunjukkan bahwa mereka memarkirkan kendaraan atas inisiatif sendiri. Tidak ditemukan adanya unsur paksaan, ancaman, maupun ketentuan tarif yang bersifat mengikat.

“Dari hasil wawancara dengan para sopir, diketahui bahwa mereka menitipkan kendaraan secara sukarela tanpa adanya tekanan. Tidak ada tarif resmi yang ditetapkan, sehingga nominal yang diberikan merupakan bentuk kesepakatan tidak tertulis antara sopir dan penjaga parkir,” tambahnya.

Meski demikian, aparat kepolisian tidak serta-merta menghentikan proses pendalaman. Maruli menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka kemungkinan adanya temuan baru apabila di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran hukum, termasuk praktik pungli terselubung.

Di sisi lain, pemilik kawasan PT KHS, Darman, turut memberikan klarifikasi terkait aktivitas parkir di lahannya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah secara khusus mengatur maupun melarang kegiatan penitipan kendaraan yang dilakukan oleh para sopir truk di area tersebut.

Pernyataan ini memperkuat temuan sementara kepolisian bahwa aktivitas parkir lebih bersifat informal dan terjadi atas kebutuhan lapangan, bukan hasil kebijakan resmi perusahaan. Namun, kondisi ini juga membuka ruang evaluasi terkait tata kelola parkir agar tidak menimbulkan potensi penyimpangan di kemudian hari.

Fenomena penitipan kendaraan oleh sopir truk di kawasan industri memang bukan hal baru. Keterbatasan lahan parkir yang aman dan memadai kerap menjadi alasan utama para sopir memilih lokasi tertentu yang dinilai lebih aman, meskipun tidak dikelola secara resmi. Dalam praktiknya, pemberian uang kepada penjaga sering kali dianggap sebagai bentuk kompensasi jasa pengawasan.

Namun demikian, praktik seperti ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak memiliki dasar pengelolaan yang jelas. Dalam konteks hukum, pungutan liar dapat terjadi apabila terdapat unsur paksaan, penyalahgunaan wewenang, atau penetapan tarif tanpa dasar hukum yang sah.

Oleh karena itu, kepolisian menilai penting untuk terus melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan bahwa aktivitas di lapangan tetap berada dalam koridor hukum. Pendekatan preventif juga dinilai krusial agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para sopir dan pengguna jasa parkir, untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar atau tindak pidana lainnya,” tegas Maruli.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan, kepolisian mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis. Layanan ini diharapkan menjadi saluran cepat bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun pengaduan.

Di tengah dinamika ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Penanganan laporan dugaan pungli secara terbuka dan berbasis fakta diharapkan dapat memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Ke depan, sinergi antara aparat kepolisian, pengelola kawasan, serta masyarakat pengguna jasa menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari praktik pungutan liar. Penataan sistem parkir yang lebih terstruktur dan memiliki dasar hukum yang jelas juga menjadi langkah strategis guna menghindari potensi konflik maupun pelanggaran.

Dengan hasil awal yang belum menemukan adanya unsur pungli secara eksplisit, kasus ini masih menyisakan ruang untuk pendalaman lebih lanjut. Kepolisian memastikan akan tetap bersikap objektif dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, demi menjaga supremasi hukum dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten.