Sandiwartanews.com – Kuningan – Upaya penghematan energi listrik di lingkungan perkantoran pemerintah terus didorong sebagai bagian dari tata kelola yang efisien dan bertanggung jawab. Di Kabupaten Kuningan, langkah ini tidak hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi juga bagian dari pembentukan budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih disiplin dan memberi teladan bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan, Cece Hendra Krissianto, S.STP., M.Si., saat memimpin apel pagi, Senin (30/03/2026). Dalam arahannya, ia menekankan bahwa efisiensi penggunaan energi listrik telah mulai diterapkan secara bertahap sejak Januari 2026 dan terus dijalankan secara konsisten hingga saat ini.
Menurutnya, penghematan energi tidak harus dimulai dari langkah besar, melainkan dari kebiasaan sederhana yang dilakukan secara rutin oleh seluruh pegawai. Ia mencontohkan, mematikan sebagian lampu pada malam hari ketika tidak digunakan merupakan langkah kecil yang berdampak besar jika dilakukan secara disiplin. Namun demikian, kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional, terutama ketika terdapat kegiatan lembur.
Selain pengaturan pencahayaan, Cece juga mengingatkan pentingnya pengelolaan penggunaan perangkat elektronik kantor. Komputer, printer, dan perangkat lain diimbau untuk dimatikan setelah selesai digunakan guna menghindari pemborosan listrik. Penggunaan printer pun diatur lebih efisien dengan sistem satu ruangan satu unit, sehingga konsumsi energi dapat ditekan tanpa mengganggu kinerja pegawai.
Langkah efisiensi lainnya juga diterapkan menjelang akhir pekan. Perangkat seperti dispenser diminta untuk dimatikan guna mengurangi konsumsi listrik yang tidak diperlukan selama hari libur. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk kedisiplinan sekaligus kepedulian terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Cece mengungkapkan bahwa berbagai upaya tersebut telah menunjukkan hasil yang nyata. Salah satunya terlihat dari menurunnya biaya pembayaran listrik di lingkungan Diskominfo. Ia menilai, capaian tersebut menjadi indikator bahwa kebijakan efisiensi energi tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar memberikan dampak positif.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan penghematan energi ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 500.10/15/PEREKONOMIAN/2026 tentang Efisiensi Penggunaan Energi di Lingkungan Kerja.
Dalam edaran tersebut, seluruh perangkat daerah diminta untuk menerapkan sejumlah langkah konkret, seperti mematikan peralatan listrik saat tidak digunakan, memaksimalkan pencahayaan alami, serta membatasi penggunaan perangkat berdaya tinggi.
Tidak hanya itu, kebijakan tersebut juga mendorong penggunaan kendaraan dinas secara lebih efektif, termasuk penerapan sistem berbagi kendaraan atau carpool. Tujuannya adalah untuk menekan konsumsi bahan bakar sekaligus meningkatkan efisiensi operasional di lingkungan pemerintahan.
Dalam kesempatan yang sama, Cece juga menyoroti pentingnya peran ASN sebagai teladan dalam kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia menyampaikan bahwa tingkat pelunasan PBB di lingkungan Diskominfo telah mencapai sekitar 95 persen.
Capaian tersebut dinilai cukup baik, namun ia tetap mendorong agar seluruh pegawai dapat menyelesaikan kewajibannya secara penuh. Menurutnya, kepatuhan ASN dalam membayar pajak merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus contoh nyata bagi masyarakat.
“Sebagai ASN, kita harus menjadi contoh bagi masyarakat, termasuk dalam hal kepatuhan membayar pajak,” ujarnya (30/03/2026).
Ia menambahkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah tidak hanya dibangun melalui kebijakan, tetapi juga melalui sikap dan perilaku aparatur dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, integritas dan kedisiplinan ASN menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Apel pagi yang rutin dilaksanakan di lingkungan Diskominfo juga memiliki peran strategis dalam mendukung hal tersebut. Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana koordinasi, tetapi juga media evaluasi dan penyampaian informasi kepada seluruh pegawai.
Melalui apel, pimpinan dapat memberikan arahan langsung terkait kebijakan terbaru, capaian kinerja, serta hal-hal yang perlu menjadi perhatian bersama. Selain itu, apel juga menjadi momentum untuk memperkuat kedisiplinan dan kesiapan pegawai dalam menjalankan tugas.
Di Diskominfo Kabupaten Kuningan, apel pagi dilaksanakan dua kali dalam sepekan. Untuk hari Senin, pembina apel dijadwalkan oleh Sekretaris Dinas dan para kepala bidang secara bergiliran. Sementara itu, pada hari Selasa, apel dipimpin langsung oleh Kepala Dinas.
Khusus pada hari Senin, apel biasanya dilaksanakan di halaman Sekretariat Daerah (Setda) bersama pimpinan daerah. Kegiatan ini menjadi wadah sinergi antarperangkat daerah sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan program pemerintahan.
Penerapan efisiensi energi dan peningkatan kepatuhan pajak di lingkungan ASN menunjukkan adanya upaya serius pemerintah daerah dalam membangun budaya kerja yang lebih baik. Langkah ini tidak hanya berdampak pada penghematan anggaran, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan.
Dengan konsistensi pelaksanaan dan dukungan seluruh pegawai, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain, sekaligus memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat. Pemerintah daerah pun terus mendorong agar nilai-nilai kedisiplinan, efisiensi, dan tanggung jawab dapat menjadi bagian dari budaya kerja yang melekat di setiap ASN.






