SandiWartaNew.comJAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap periode 2025–2030 berinisial AUL dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap berinisial SAD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dalam perkara ini, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp610 juta yang diduga berkaitan dengan pengumpulan dana THR.

Informasi mengenai konstruksi perkara disampaikan secara resmi oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan pers lembaga antirasuah tersebut.

Berawal dari Laporan Masyarakat

KPK menjelaskan, penanganan perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya praktik pengumpulan dana THR secara tidak sah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, KPK kemudian melakukan penyelidikan secara tertutup. Dari proses pendalaman awal, penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan unsur pimpinan daerah dan pejabat birokrasi di tingkat kabupaten.

KPK dalam kesempatan itu juga menegaskan bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membuka dugaan praktik penyimpangan di lingkungan pemerintahan.

Dugaan Instruksi Pengumpulan Dana Berasal dari Kepala Daerah

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, dugaan tindak pidana korupsi disebut berawal dari instruksi AUL selaku Bupati Cilacap kepada SAD selaku Sekretaris Daerah untuk menghimpun dana menjelang Lebaran.

Menurut KPK, dana tersebut diduga dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan THR bagi kepentingan pribadi dan juga untuk pihak eksternal, terutama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah Kabupaten Cilacap.

Atas instruksi tersebut, SAD kemudian diduga berkoordinasi dengan tiga asisten daerah, yakni SUM (Asisten I), FER (Asisten II), dan BUD (Asisten III), guna menghitung kebutuhan anggaran yang akan dikumpulkan.

Dari hasil pendalaman KPK, kebutuhan dana untuk pihak eksternal disebut mencapai Rp515 juta, sedangkan alokasi untuk kepentingan pribadi bupati diduga sebesar Rp750 juta. Dengan demikian, total dana yang ditargetkan dalam skema tersebut mencapai Rp1,265 miliar.

Menyasar 47 Unit Organisasi di Lingkungan Pemkab Cilacap

KPK mengungkapkan, pengumpulan dana diduga dilakukan dengan meminta kontribusi dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Total terdapat 47 unit organisasi yang disebut menjadi target setoran, terdiri dari:

  • 25 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),
  • 2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan
  • 20 Puskesmas.

Pada tahap awal, masing-masing SKPD disebut diminta menyetorkan dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, nominal setoran bervariasi, mulai dari Rp3 juta sampai Rp100 juta, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing instansi.

KPK menyebut adanya variasi nominal tersebut menunjukkan bahwa sebagian perangkat daerah tidak mampu memenuhi target awal karena keterbatasan anggaran operasional.

Asisten II Disebut Berperan Menentukan Besaran Setoran

Dalam pemaparan KPK, FER selaku Asisten II disebut memiliki peran penting dalam menentukan besaran kontribusi dari masing-masing perangkat daerah.

KPK menyatakan, penentuan nominal dilakukan berdasarkan pertimbangan internal. Jika suatu instansi dinilai tidak mampu memenuhi target, maka diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian jumlah setoran.

Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa SAD diduga memberi arahan agar seluruh dana sudah terkumpul sebelum libur Lebaran, dengan batas akhir penyetoran pada 13 Maret 2026.

Dalam proses penagihan, tim yang terdiri dari SUM, FER, dan BUD disebut turut didukung oleh Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.

KPK Sebut 23 Perangkat Daerah Sudah Menyetor Rp610 Juta

KPK memaparkan, dalam rentang waktu 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyerahkan dana dengan total Rp610 juta kepada FER.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar dana yang disebut diperuntukkan bagi pihak eksternal, khususnya unsur Forkopimda, diduga sudah dikemas dalam goodie bag dan disimpan di rumah pribadi FER.

Sementara itu, sejumlah uang lainnya disebut masih berada di ruang kerja FER dan masih dalam proses pengumpulan secara bertahap.

Menurut KPK, kondisi tersebut menunjukkan bahwa dugaan perbuatan tidak lagi berada pada tahap perencanaan, melainkan sudah memasuki tahap pelaksanaan.

OTT KPK di Cilacap, 27 Orang Diamankan

Pada Jumat, 13 Maret 2026, yang bertepatan dengan batas akhir penyetoran dana, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Kabupaten Cilacap.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 27 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta pada Sabtu malam, 14 Maret 2026, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Adapun 13 orang yang dibawa ke Jakarta terdiri atas:

  1. AUL (Bupati Cilacap),
  2. SAD (Sekda Kabupaten Cilacap),
  3. SBW (Asisten I),
  4. FER (Asisten II),
  5. BUD (Asisten III),
  6. WY (Kepala Dinas PUPR),
  7. RS (Kepala Bidang Tata Ruang),
  8. SGT (Kepala Dinas Pertanian),
  9. PNM (Kepala Dinas Pendidikan),
  10. HSN (Plt Direktur RSUD Cilacap),
  11. ROC (Kepala Satpol PP),
  12. WI (Kepala Bidang Irigasi), dan
  13. BBG (Kepala Dinas PSDA).

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen administratif, barang bukti elektronik, termasuk pesan dan rekaman komunikasi, serta uang tunai Rp610 juta.

Dua Orang Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan 20 Hari

Setelah melakukan gelar perkara dan menilai kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

  • AUL, selaku Bupati Cilacap;
  • SAD, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.

Keduanya diduga menjadi pihak utama dalam skema pengumpulan dana THR yang dilakukan melalui dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

KPK juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret 2026 hingga 2 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

Dalam perkara ini, KPK menyangkakan para tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

  • Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait dugaan pemerasan;
  • dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, terkait dugaan gratifikasi.

KPK juga menyampaikan adanya dugaan keterkaitan dengan aspek pelayanan publik sebagaimana termuat dalam konstruksi perkara yang dipaparkan kepada publik.

KPK Temukan Indikasi Praktik Serupa Terjadi pada 2025

Dalam pengembangan perkara, KPK mengaku menemukan indikasi bahwa praktik serupa diduga pernah terjadi pada tahun 2025.

Menurut KPK, pada tahun sebelumnya diduga telah ada pola pengumpulan dana dari perangkat daerah untuk kebutuhan THR pihak eksternal, terutama unsur Forkopimda. Namun, dugaan tersebut disebut belum terungkap pada saat itu karena belum ada laporan masyarakat maupun tindakan penegakan hukum.

Temuan tersebut dinilai menunjukkan adanya dugaan pola yang berulang dalam tata kelola birokrasi daerah yang berpotensi menyimpang dari ketentuan hukum.

KPK Soroti Dampak pada Tata Kelola Pemerintahan

KPK menilai, praktik pengumpulan dana THR melalui tekanan kepada perangkat daerah dapat berdampak serius terhadap tata kelola pemerintahan.

Selain berpotensi menekan anggaran operasional instansi, praktik semacam ini juga dinilai dapat:

  • mengganggu integritas jabatan,
  • menimbulkan konflik kepentingan,
  • membuka ruang penyimpangan lanjutan,
  • serta melemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, KPK menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal, kepatuhan terhadap aturan antigratifikasi, serta keberanian aparatur untuk menolak instruksi yang berpotensi melanggar hukum.

KPK Ingatkan Larangan Gratifikasi Jelang Hari Raya

Sebagai langkah pencegahan, KPK kembali mengingatkan bahwa lembaga tersebut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi, khususnya menjelang hari raya dan situasi yang rawan konflik kepentingan.

Melalui surat edaran itu, seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara diimbau untuk tidak menerima maupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik.

KPK juga menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menyalurkan THR secara resmi kepada sekitar 10,5 juta ASN, TNI, dan Polri dengan total nilai mencapai Rp55,1 triliun, sehingga tidak ada dasar yang dapat membenarkan pengumpulan dana tambahan dengan cara yang melanggar hukum.

Penegasan KPK: Kepala Daerah Tidak Wajib Sediakan THR untuk Pihak Eksternal

Pada bagian akhir keterangannya, KPK menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan THR bagi pihak eksternal melalui mekanisme di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apalagi, jika praktik tersebut dilakukan dengan cara menekan perangkat daerah atau memanfaatkan jabatan untuk memaksa bawahan menyerahkan dana.

KPK mengingatkan seluruh pejabat di daerah agar tetap menjaga integritas, menaati aturan, serta menolak setiap instruksi yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Catatan Redaksi

Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Seluruh pihak yang disebut dalam konstruksi perkara tetap memiliki hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan asas praduga tak bersalah wajib dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.