Sandiwartanews.com Jakarta – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), H. Dian Surahman, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang secara terbuka menolak wacana penempatan institusi Polri di bawah kementerian.

Pernyataan dukungan tersebut disampaikan H. Dian Surahman menyikapi berkembangnya diskursus publik mengenai kemungkinan perubahan struktur kelembagaan Polri. Ia menegaskan bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan pengaturan yang telah sejalan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia dan masih relevan untuk menjawab tantangan keamanan nasional saat ini.

Menurut H. Dian Surahman, keberadaan Polri di bawah Presiden bukan hanya persoalan struktural, tetapi menyangkut prinsip dasar independensi, profesionalitas, dan efektivitas institusi kepolisian dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“FRIC DPP memandang sikap Kapolri sebagai sikap kenegarawanan yang patut diapresiasi. Penolakan terhadap wacana Polri di bawah kementerian menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga independensi dan marwah institusi kepolisian,” ujar H. Dian Surahman dalam pernyataan resminya di Jakarta(27/01/2026).

Ia menilai, penempatan Polri langsung di bawah Presiden justru memberikan ruang gerak yang lebih efektif bagi institusi kepolisian dalam merespons dinamika keamanan nasional yang semakin kompleks. Dalam kondisi tertentu, Polri dituntut untuk bertindak cepat, terukur, dan profesional tanpa terhambat oleh birokrasi yang berlapis.

Sebaliknya, H. Dian Surahman menilai bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan berbagai persoalan serius. Di antaranya adalah tumpang tindih kewenangan, memanjangnya rantai komando, hingga munculnya konflik kepentingan yang dapat mengganggu netralitas Polri sebagai alat negara.

“Jika Polri berada di bawah kementerian, dikhawatirkan akan muncul tarik-menarik kepentingan politik dan administratif. Hal ini justru dapat melemahkan fungsi strategis Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan penegakan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Ketua Umum FRIC DPP menyoroti pernyataan Kapolri yang mengingatkan potensi munculnya fenomena “matahari kembar” apabila Polri berada di bawah kementerian. Menurut H. Dian Surahman, kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar dan perlu dipahami secara objektif dalam konteks tata kelola pemerintahan.

Ia menjelaskan, dalam sistem presidensial seperti Indonesia, komando dan kendali terhadap sektor keamanan idealnya berada langsung di bawah Presiden. Apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka akan ada dua pusat kendali yang berpotensi membingungkan pengambilan keputusan strategis, terutama dalam situasi krisis keamanan.

“Kekhawatiran Kapolri terkait ‘matahari kembar’ merupakan pandangan realistis. Ini bukan semata-mata kepentingan institusi Polri, tetapi menyangkut efektivitas kepemimpinan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara,” tegasnya.

H. Dian Surahman juga menanggapi pernyataan Kapolri yang secara terbuka menyatakan tidak tertarik menduduki jabatan menteri kepolisian, bahkan menyampaikan lebih memilih menjadi petani. Menurutnya, pernyataan tersebut mencerminkan integritas pribadi dan ketulusan Kapolri dalam menjaga profesionalitas institusi.

“Pernyataan Kapolri itu menunjukkan sikap rendah hati dan komitmen moral. Beliau menempatkan kepentingan institusi dan negara di atas kepentingan jabatan. Ini adalah teladan kepemimpinan yang patut dihormati,” ujarnya.

Dalam pandangan FRIC DPP, diskursus mengenai penataan kelembagaan Polri seharusnya dilakukan secara hati-hati, terbuka, dan konstitusional. Setiap gagasan perubahan perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap stabilitas keamanan, penegakan hukum, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.

H. Dian Surahman menekankan bahwa supremasi sipil dan prinsip negara hukum tetap harus dijunjung tinggi, namun tidak dengan cara melemahkan institusi penegak hukum. Menurutnya, Polri yang kuat, profesional, dan independen justru menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga demokrasi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“FRIC DPP mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh nasional, dan pemangku kepentingan untuk melihat persoalan ini secara objektif. Perdebatan boleh terjadi, tetapi harus dilandasi kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan kelompok atau politik jangka pendek,” katanya.

Di akhir pernyataannya, H. Dian Surahman menegaskan komitmen FRIC DPP untuk terus mendukung Polri dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan-kebijakan Polri yang berorientasi pada peningkatan profesionalitas, transparansi, serta pelayanan publik yang humanis.

“FRIC DPP berdiri bersama Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keutuhan NKRI. Kami mendukung penuh sikap Kapolri agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia demi kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.