JakartaSandiwartanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemberian perlindungan hukum kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan instrumen konstitusional untuk menjamin kebebasan pers dan mewujudkan keadilan substantif dalam negara demokrasi. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK atas Permohonan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan, Senin (19/1/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah menjalankan tugas jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Kriminalisasi dimaksud terjadi ketika proses hukum tidak lagi semata-mata digunakan untuk menegakkan keadilan, melainkan justru menjadi alat untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, saat membacakan pertimbangan Mahkamah, menyatakan bahwa aktivitas jurnalistik secara inheren menempatkan wartawan pada posisi rentan. Hal tersebut disebabkan kerja jurnalistik kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial yang tidak jarang memiliki sumber daya besar untuk melakukan tekanan, termasuk melalui jalur hukum.

“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang bertentangan dengan prinsip equality before the law, melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur.

Pasal 8 UU Pers Dinilai Multitafsir

Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para Pemohon mempersoalkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapan perlindungan bagi wartawan.

Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Namun, dalam praktiknya, frasa tersebut kerap ditafsirkan secara sempit, sehingga tidak jarang wartawan tetap langsung diproses secara pidana atau digugat perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

MK dalam putusannya menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Frasa tersebut hanya konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Meski menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan, MK menekankan bahwa perlindungan tersebut tidak bersifat absolut. Wartawan tetap terikat pada kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, keberimbangan, serta kode etik jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

MK menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan norma Pasal 8 itu sendiri. Wartawan menjalankan fungsi pers tidak hanya untuk menyampaikan informasi dan hiburan, tetapi juga pendidikan serta kontrol sosial demi kepentingan publik.

Dengan demikian, perlindungan hukum yang dimaksud bukanlah bentuk impunitas atau kekebalan hukum. Perlindungan tersebut bertujuan mencegah tindakan sewenang-wenang, tekanan, intimidasi, maupun tindakan represif lain yang dapat menghambat kemerdekaan pers selama wartawan bekerja sesuai koridor hukum dan etika.

Mahkamah juga menyoroti fakta empirik masih adanya wartawan yang menghadapi proses hukum akibat karya jurnalistiknya, baik melalui ketentuan pidana dalam KUHP, gugatan perdata berdasarkan KUHPerdata, maupun melalui undang-undang lain seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut MK, kondisi tersebut menunjukkan masih kuatnya kecenderungan kriminalisasi pers apabila aparat penegak hukum tidak menempatkan UU Pers sebagai lex specialis yang mengatur secara khusus aktivitas jurnalistik dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Dalam konteks itu, MK menegaskan bahwa mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama (primary remedy). Bahkan, Mahkamah mendorong pendekatan tersebut sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif sebelum ditempuh upaya hukum pidana atau perdata.

Sanksi pidana dan perdata, menurut MK, hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Penegakan hukum yang mengabaikan prinsip tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip due process of law, mengancam hak konstitusional wartawan, serta merugikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.

Lindungi Wartawan Jaga Hak Publik

MK menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak semata-mata bertujuan melindungi individu wartawan, melainkan juga melindungi kepentingan publik yang lebih luas. Kebebasan pers dipandang sebagai perwujudan hak asasi manusia dan pilar penting dalam mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat.

Dengan adanya putusan ini, Mahkamah berharap tidak ada lagi praktik penggunaan hukum pidana atau perdata secara tergesa-gesa terhadap karya jurnalistik, terutama ketika sengketa yang muncul sejatinya masih dapat diselesaikan melalui mekanisme pers.

Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ketiganya berpendapat bahwa permohonan para Pemohon seharusnya ditolak.

Putusan MK ini menjadi penegasan penting bagi seluruh pemangku kepentingan wartawan, aparat penegak hukum, dan masyarakat bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, tetapi juga tidak boleh ditekan melalui kriminalisasi. Negara, melalui instrumen konstitusi, berkewajiban menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai hak dasar dalam demokrasi.