Kuningansandiwartanews.com – Kepercayaan masyarakat kembali menjadi sorotan utama dalam tata kelola pemerintahan desa. Di tengah meningkatnya tuntutan keterbukaan dan akuntabilitas publik, pemerintah desa dituntut tidak hanya mampu menjalankan program, tetapi juga menjaga keyakinan warga terhadap integritas aparatur. Hal tersebut ditegaskan Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, saat menghadiri kegiatan silaturahmi Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Kuningan, Selasa (24/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat APDESI Kabupaten Kuningan itu menjadi momentum penting penguatan komunikasi dan sinergi antara pemerintah daerah dengan para kepala desa se-Kabupaten Kuningan. Selain sebagai ajang silaturahmi, forum tersebut juga dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi terkait tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa yang kini semakin mendapat perhatian dan pengawasan publik.

Dalam sambutannya, Bupati Dian menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak hanya diukur dari

besarnya anggaran atau banyaknya program yang dijalankan, melainkan dari sejauh mana pemerintah desa mampu menjaga kepercayaan masyarakat. Menurutnya, masyarakat saat ini semakin kritis dan memiliki akses luas terhadap informasi, sehingga transparansi dan etika pelayanan menjadi kunci utama.

“Kepercayaan masyarakat adalah kunci. Program sebaik apa pun tidak akan berarti tanpa kepercayaan dari warga. Karena itu saya titip kepada para kepala desa dan perangkat desa untuk selalu menjaga komunikasi, transparansi, dan etika dalam pelayanan,” ujar Bupati Dian.

Ketua DPC APDESI Kabupaten Kuningan, Hj. Henny Rosdiana, SH., S.Sos., M.Si., NL.P, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa APDESI memiliki peran strategis sebagai wadah organisasi kepala desa. Menurutnya, APDESI menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat desa dengan kebijakan pemerintah daerah dan pusat.

Henny menekankan bahwa penyampaian aspirasi desa sebaiknya dilakukan melalui mekanisme organisasi agar lebih terarah, terukur, dan bertanggung jawab. Dengan pola tersebut, setiap persoalan dapat dibahas secara objektif tanpa menimbulkan kesalahpahaman atau polemik yang tidak perlu di ruang publik.

“Aspirasi desa harus disampaikan melalui mekanisme organisasi agar lebih terarah, elegan, dan memiliki kekuatan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Henny juga menyampaikan sejumlah aspirasi yang berkembang di tingkat desa, salah satunya terkait perhatian terhadap perangkat desa, khususnya operator desa. Ia menilai, operator desa memegang peran penting dalam pengelolaan data, mulai dari administrasi pemerintahan hingga data pengentasan kemiskinan yang menjadi dasar berbagai program bantuan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Dian kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian, integritas, dan keterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa. Ia menegaskan bahwa Dana Desa merupakan instrumen strategis untuk mendorong kemajuan desa, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak dikelola sesuai ketentuan.

Menurut Bupati, setiap rupiah Dana Desa harus dipertanggungjawabkan secara administratif dan moral kepada masyarakat. Ketertutupan dan kelalaian dalam pengelolaan anggaran, kata dia, dapat berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Ia juga menyinggung perpanjangan masa jabatan kepala desa yang saat ini berlaku. Menurutnya, perpanjangan tersebut harus dimaknai sebagai kesempatan untuk menuntaskan berbagai persoalan di desa, bukan justru menunda penyelesaian masalah.

“Tambahan masa jabatan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola dan menyelesaikan persoalan, bukan memperpanjang masalah,” tegasnya.

Bupati Dian turut menyoroti tantangan kepemimpinan desa di era digital dan media sosial. Ia menilai, kepala desa saat ini tidak hanya dituntut bekerja secara administratif, tetapi juga mampu menjaga sikap dan tutur kata di ruang publik, termasuk di media sosial.

Menurutnya, satu pernyataan yang kurang tepat dapat dengan cepat menyebar dan memicu beragam penafsiran di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kecakapan komunikasi dan etika publik menjadi kebutuhan penting bagi aparatur desa.

“Kepala desa harus berhati-hati dalam bersikap dan bertutur, karena dampaknya bisa luas,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Dian mengungkapkan rencana kunjungan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ke Kabupaten Kuningan. Menteri tersebut direncanakan menginap dan berdialog langsung dengan para kepala desa.

Bupati berharap momentum tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan aspirasi desa secara terstruktur, berbasis data, dan mewakili kepentingan masyarakat desa secara luas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Dr. H. M. Budi Alimudin, M.Si., MH, menyampaikan bahwa peningkatan alokasi Dana Desa bagi Kabupaten Kuningan merupakan bentuk apresiasi atas prestasi desa di tingkat nasional. Ia menyebutkan, hal tersebut juga merupakan hasil komunikasi langsung Bupati Kuningan dengan Menteri Desa.

Budi menegaskan, pemerintah daerah terus mendorong penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang berkelanjutan.

“Desa Jagara menjadi contoh nyata. Tahun ini berhasil meraih Juara I Desa Wisata Nusantara dan memperoleh total program sekitar Rp5 miliar untuk tahun 2026. Ini diharapkan menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kuningan,” ungkapnya.

Silaturahmi antara APDESI dan Bupati Kuningan tersebut menjadi simbol komitmen bersama untuk memperkuat sinergi, menjaga kondusifitas desa, serta mendukung program strategis pemerintah pusat dan daerah. Dengan mengedepankan transparansi, etika, dan komunikasi yang baik, pemerintah desa diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan demi Kuningan yang semakin maju dan sejahtera.