Sandiwartanews.com – Kampar, 8 Juli 2026 – Dugaan pembiaran pengibaran Bendera Merah Putih yang robek di Kantor Pemerintah Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, berbuntut panjang. Selain memunculkan sorotan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, peristiwa tersebut juga memicu kecaman dari kalangan organisasi pers setelah muncul dugaan adanya sikap antikritik dan pernyataan yang dinilai mendiskreditkan profesi wartawan
Gabunganya Wartawan Indonesia (GWI) mengecam keras sikap oknum perangkat desa yang dinilai tidak menghormati fungsi kontrol sosial pers. Ketua GWI, Syamsul Bahri, menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan kelalaian aparatur pemerintah desa dalam menjaga kehormatan lambang negara serta cara mereka merespons konfirmasi dari jurnalis.
“Kami sangat mengecam apabila benar terdapat sikap arogan dari oknum Pemerintah Desa Sumber Sari. Institusi publik seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, menghormati lambang negara, serta menghargai kerja jurnalistik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial,” tegas Syamsul Bahri, Selasa (7/7/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika pada 3 Juni 2026 sejumlah jurnalis melaporkan kondisi Bendera Merah Putih yang robek dan lusuh di Kantor Desa Sumber Sari kepada Babinsa setempat melalui pesan WhatsApp. Menindaklanjuti laporan itu, Babinsa Desa Sumber Sari, Hendri, segera mengingatkan pemerintah desa agar bendera tersebut diturunkan dan diganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, menurut keterangan Babinsa, imbauan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.
“Bang, sudah saya ingatkan itu, enggak ada responsnya Bang,” ujar Hendri.
Baru setelah wartawan melakukan konfirmasi langsung ke kantor desa terkait kondisi tersebut, bendera yang sebelumnya robek diketahui segera diturunkan dan diganti dengan Bendera Merah Putih yang baru. Sebelum penggantian dilakukan, proses konfirmasi disebut sempat diwarnai perdebatan, termasuk adanya pernyataan dari oknum Sekretaris Desa berinisial SG yang menuding wartawan “mencari-cari kesalahan”.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari GWI yang menilai ucapan tersebut berpotensi mencederai kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. GWI juga meminta agar oknum pejabat yang bersangkutan memberikan klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka apabila terbukti menyampaikan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan.
Syamsul Bahri menegaskan bahwa jurnalis menjalankan tugas berdasarkan amanat undang-undang, bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Senada dengan itu, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.MED., C.LO., C.PIM., menyampaikan keprihatinannya apabila dugaan pembiaran terhadap pengibaran Bendera Merah Putih yang robek serta dugaan intimidasi terhadap wartawan benar terjadi.
Menurut Rikha, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap simbol negara, integritas aparatur pemerintah, serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Pejabat publik tidak boleh alergi terhadap kritik. Wartawan bukan musuh pemerintah, melainkan mitra demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Kritik tidak boleh dibalas dengan arogansi, intimidasi, ataupun upaya mendiskreditkan profesi jurnalis,” tegas Rikha.
Ia menjelaskan bahwa apabila benar sebelumnya telah ada pemberitahuan maupun peringatan dari aparat kewilayahan mengenai kondisi bendera yang robek namun tidak segera ditindaklanjuti, maka hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Rikha juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur larangan menggunakan atau mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, maupun kusam. Meski demikian, menurutnya, setiap dugaan pelanggaran tetap harus diproses sesuai mekanisme hukum dengan memperhatikan unsur-unsur pidana serta pembuktian yang objektif.
Terkait dugaan pernyataan pejabat desa yang menyebut wartawan “mencari-cari kesalahan”, Rikha menilai sikap tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap fungsi pers dalam sistem demokrasi.
“Mengawasi penyelenggaraan pemerintahan bukanlah mencari kesalahan. Justru kontrol sosial merupakan mekanisme untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, kelalaian, dan pelanggaran hukum. Pers menjalankan amanat konstitusi, bukan kepentingan pribadi,” ujarnya.
Menurut Rikha, setiap pejabat publik wajib menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menghormati kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia juga menegaskan bahwa jabatan publik bukanlah tameng untuk menghindari kritik.
“Semakin besar kewenangan yang dimiliki seorang pejabat, semakin besar pula tanggung jawab hukumnya kepada masyarakat. Pemerintah desa harus terbuka terhadap pengawasan publik, bukan mempertontonkan sikap antikritik,” katanya.
Atas peristiwa tersebut, Rikha mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar, Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional terhadap seluruh fakta yang berkembang.
Ia juga mendorong agar apabila dugaan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan terbukti benar, pejabat yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
“Negara hukum tidak boleh kalah oleh kesewenang-wenangan. Aparatur negara harus menghormati hukum, menghormati lambang negara, dan menghormati pers. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum, dan tidak boleh ada intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Rikha.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut tiga aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, yakni penghormatan terhadap lambang negara, akuntabilitas aparatur pemerintah, serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












