Sandiwartanews.comBandung – Polda Jawa Barat terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki (29) yang diduga dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30). Dalam perkembangan terbaru, terungkap bahwa tersangka diketahui pernah bekerja sebagai debt collector atau yang kerap dikenal sebagai mata elang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang sedang didalami penyidik guna membantu proses pencarian tersangka yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku diketahui pernah berprofesi sebagai debt collector. Informasi ini sedang kami telusuri lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Kapolda saat memberikan keterangan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, kepolisian akan meminta keterangan dari sejumlah perusahaan yang pernah menjadi tempat tersangka bekerja. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi tambahan terkait keberadaan maupun rekam jejak perilaku tersangka.

“Kami telah mengidentifikasi beberapa perusahaan yang akan dimintai keterangan guna mendukung upaya pencarian dan pendalaman kasus ini,” jelasnya.

Selain fokus memburu pelaku, penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau mengetahui rangkaian peristiwa yang dialami korban. Pendalaman dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap lingkungan terdekat tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Full Image Pelaku Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Diduga Mantan Debt Collector, Polisi Telusuri Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Kapolda menegaskan bahwa seluruh potensi keterlibatan pihak lain masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebelum ditemukan bukti yang cukup.

“Kami bekerja secara komprehensif untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara ini. Semua kemungkinan akan ditelusuri sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami Yuvita Tri Rezeki di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban diduga mengalami kekerasan dalam kurun waktu yang panjang hingga menyebabkan kondisi fisiknya mengalami gangguan serius.

Laporan tersebut telah diterima Polda Jawa Barat dengan Nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 12 Juni 2026. Pelapor diketahui merupakan kakak korban, Afif Shandy (30).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan keluarga, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, serta kaki. Kondisi tersebut mengakibatkan korban mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berjalan, dan hambatan dalam berbicara secara normal.

Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif, sementara aparat kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap tersangka serta mendalami seluruh aspek yang berkaitan dengan perkara tersebut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara maksimal.