SUMBA BARAT, 7 JUNI 2026 – Profesi Advokat merupakan salah satu pilar utama dalam sistem negara hukum. Kehadirannya bukan sekadar sebagai pendamping hukum, melainkan penjaga konstitusi, pengawal hak asasi manusia, serta benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi, penghalangan, maupun dugaan tindakan kekerasan terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap supremasi hukum.

Apabila benar terjadi tindakan pendorongan terhadap rekan Advokat Markus saat menjalankan pendampingan hukum dan memperjuangkan hak masyarakat di Sumba Barat, maka peristiwa tersebut tidak dapat dipersempit sebagai persoalan personal semata. Peristiwa demikian merupakan bentuk serangan terhadap marwah profesi Advokat, prinsip due process of law, serta hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil.

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tidak boleh ada institusi, aparat, maupun kelompok tertentu yang merasa memiliki kewenangan di atas hukum dan kemudian bertindak secara sewenang-wenang terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya.

Advokat bukan musuh negara. Advokat adalah penegak hukum yang kedudukannya dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 5 Ayat (1) menegaskan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Dengan demikian, segala bentuk tindakan yang berpotensi menghalangi pelaksanaan tugas profesi Advokat harus dipandang sebagai ancaman terhadap prinsip negara hukum itu sendiri.

Kehadiran Advokat di tengah konflik agraria, sengketa tanah, maupun persoalan sosial yang menyangkut kepentingan masyarakat merupakan bagian dari fungsi konstitusional dalam memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Full Image Advokat Tidak Boleh Dibungkam: Negara Hukum Harus Berdiri di Atas Keadilan, Bukan Kekuasaan

Sangat berbahaya apabila muncul kesan bahwa kekuatan bersenjata ataupun kewenangan negara digunakan untuk menciptakan rasa takut terhadap pihak-pihak yang sedang memperjuangkan keadilan.

Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Hukum tidak boleh tunduk kepada modal. Dan hukum tidak boleh kalah oleh intimidasi.

Dalam konteks tersebut, kami mendesak Kapolri, Kapolda NTT, Divisi Propam Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM untuk mengusut secara transparan seluruh fakta yang terjadi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur, penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, ataupun tindakan yang merendahkan profesi Advokat, maka pelaku wajib diproses sesuai hukum dan kode etik tanpa pandang bulu.

Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan.

Kepada rekan Advokat Markus, tetap teguh dan jangan gentar. Sejarah penegakan hukum di negeri ini selalu ditulis oleh mereka yang berani berdiri ketika banyak orang memilih diam.

Perjuangan mencari keadilan memang kerap berhadapan dengan tekanan. Namun integritas seorang Advokat tidak boleh runtuh oleh intimidasi.

Ketika seorang Advokat berdiri membela rakyat kecil, sesungguhnya ia sedang menjaga konstitusi. Dan ketika seorang Advokat dibungkam karena menjalankan tugas profesinya, maka seluruh komunitas Advokat wajib bersuara.

Kami menolak intimidasi terhadap Advokat. Kami menolak penyalahgunaan kewenangan. Kami menuntut penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia.

“Jika Advokat yang memperjuangkan keadilan saja dapat dihalangi, lalu kepada siapa rakyat harus berharap perlindungan hukum?”

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners

🇲🇨 Salam Officium Nobile ⚖️