Sandiwartanews.com – Jakarta — 27 Mei 2026, Advokat Rikha Permatasari menyampaikan pemberitahuan resmi kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait maraknya potensi penyalahgunaan identitas profesi advokat, pemalsuan dokumen, hingga pencatutan nama yang mengatasnamakan dirinya maupun kantor hukum yang dipimpinnya.
Dalam keterangannya, Rikha Permatasari menegaskan bahwa seluruh produk hukum yang diterbitkan secara resmi selalu menggunakan tanda tangan tinta basah original dan tidak pernah menggunakan tanda tangan hasil scan maupun tempelan digital tanpa prosedur resmi dan persetujuan langsung dari yang bersangkutan.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan ID Card, kartu identitas, surat tugas, maupun bentuk identitas lainnya yang tidak sah atau bertentangan dengan ketentuan administrasi resmi kantor hukum.
“Segala bentuk penggunaan nama, jabatan, stempel scan, kop surat, identitas profesi advokat, maupun dokumen yang mengatasnamakan Advokat Rikha Permatasari tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat diproses secara pidana maupun perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya (27/5/2026).
Pemberitahuan tersebut disampaikan sebagai bentuk kewaspadaan kepada masyarakat, instansi pemerintah, lembaga swasta, maupun pihak terkait lainnya agar lebih berhati-hati terhadap dokumen, surat, atau identitas yang mengatasnamakan Advokat Rikha Permatasari.
Rikha Permatasari juga menegaskan bahwa pihak mana pun yang terbukti melakukan pemalsuan surat, manipulasi dokumen, penyalahgunaan tanda tangan, pencatutan nama, maupun penyebaran identitas profesi secara ilegal akan ditindak tegas melalui jalur hukum.
Ancaman Pidana dan Dasar Hukum
Dalam pernyataan tersebut dijelaskan bahwa tindakan pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling banyak Kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Tak hanya itu, penyalahgunaan tanda tangan scan, manipulasi dokumen elektronik, maupun penyebaran identitas palsu melalui media digital juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Rikha Permatasari, seluruh pihak yang terbukti turut membantu, memperbanyak, menggunakan, maupun menyebarluaskan dokumen palsu yang mengatasnamakan dirinya akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk pemalsuan, pencatutan nama, maupun penyalahgunaan identitas profesi advokat. Seluruh tindakan tersebut akan ditindak tegas melalui jalur hukum,” tutupnya.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.





![Doc. ilustrasi semangat karang taruna sedang berdiskusi [poto: sandiwartanews.com]](https://sandiwartanews.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Image-2025-07-04-at-02.44.22_72e4670f-150x150.jpg)






