Sandiwartanews.comJakarta, 15 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (FRIC) secara resmi menetapkan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FRIC beserta susunan kepengurusannya, Keputusan tersebut ditetapkan oleh Ketua Umum DPP FRIC dan mulai berlaku sejak tanggal pengesahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pembentukan LBH FRIC merupakan langkah strategis organisasi dalam memperkuat pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pendampingan dan konsultasi hukum. Kehadiran lembaga ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan serta perlindungan hukum yang profesional.

Pembentukan LBH FRIC mengacu pada sejumlah regulasi dan ketentuan organisasi, antara lain:

 

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Full Image DPP FRIC Resmikan Pembentukan LBH FRIC sebagai Wadah Pendampingan Hukum yang Profesional dan Berintegritas

3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;

4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FRIC;

5. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0006584.AH.01.07.Tahun 2025.

 

Ketua Umum DPP FRIC, H. Dian Surahman, menjelaskan bahwa LBH FRIC dibentuk sebagai sarana pendukung organisasi dalam memberikan layanan hukum yang terstruktur dan bertanggung jawab.

 

Menurutnya, lembaga tersebut akan menjalankan berbagai fungsi, mulai dari kajian dan analisis hukum, penyusunan dokumen gugatan, penyusunan memori banding maupun kasasi, hingga penyusunan berbagai dokumen hukum lainnya sesuai kebutuhan penanganan perkara.

 

Selain itu, seluruh kegiatan dan program kerja LBH FRIC akan dilaksanakan secara terkoordinasi serta dilaporkan sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

H. Dian Surahman menegaskan bahwa seluruh pengurus LBH FRIC wajib menjalankan tugas dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta aturan internal organisasi.

Ia berharap keberadaan LBH FRIC dapat menjadi sarana yang bermanfaat bagi masyarakat dalam memperoleh pendampingan hukum yang adil, profesional, dan mudah diakses.

Di akhir keterangannya, Ketua Umum DPP FRIC menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran pengurus yang telah diberikan amanah.

“Selamat menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan. Tunjukkan dedikasi, profesionalisme, dan integritas dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta mendukung kemajuan organisasi,” pungkasnya.