Sandiwartanews.com — Rangkaian dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis kembali mencuat di dua wilayah berbeda, dalam waktu yang berdekatan Peristiwa ini memunculkan kembali pertanyaan serius, mengenai komitmen semua pihak terhadap jaminan kemerdekaan pers yang telah diatur secara tegas dalam konstitusi maupun Undang-Undang Pers.
Insiden pertama terjadi di Aceh, saat tiga jurnalis dilaporkan mengalami intimidasi ketika meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), ketiga jurnalis tersebut masing-masing adalah Dani Randi (CNN Indonesia), Julinar Nora Novianti (AJNN), dan Hulwa Dzakira (Waspada).
Dalam situasi peliputan tersebut, para jurnalis diduga mendapatkan tekanan dari aparat di lapangan. Bahkan, menurut laporan yang dihimpun, terdapat pernyataan yang menyebut bahwa “di tempat itu tidak berlaku pers”, sebuah kalimat yang memantik perhatian publik karena dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan kebebasan pers.
Pernyataan tersebut, jika benar adanya, dinilai sebagai bentuk reduksi terhadap kerja jurnalistik yang seharusnya dilindungi oleh hukum. Dalam negara demokrasi, pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai pilar keempat demokrasi yang mengawasi jalannya kekuasaan publik.
Peristiwa kedua terjadi di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam pemberitaan di media xbintangindo.com , tim jurnalis yang tengah melakukan pendalaman informasi terkait dugaan peredaran obat keras golongan G diduga menjadi korban serangan kelompok tertentu.
Dalam kejadian yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.45 WIB itu, kendaraan yang digunakan tim jurnalis mengalami kerusakan berupa kaca depan pecah dan spion patah. Selain itu, satu unit telepon genggam milik jurnalis dilaporkan dirampas. Serangan tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang dipimpin seseorang berinisial DS, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan sebagai “beking lapangan” dan oknum organisasi masyarakat.
Situasi semakin memanas ketika kendaraan jurnalis berada di sekitar area dekat kantor kepolisian setempat setelah proses pengamanan seorang terduga pelaku penjualan obat keras. Ketegangan kemudian berujung pada aksi pengejaran hingga terjadinya perusakan kendaraan dan pengambilan paksa perangkat kerja jurnalis.
Peristiwa di dua lokasi berbeda ini kembali menegaskan bahwa kerja jurnalistik di lapangan masih menghadapi risiko tinggi, baik berupa intimidasi verbal, tekanan struktural, maupun kekerasan fisik.
Secara normatif, kemerdekaan pers telah dijamin secara eksplisit dalam sistem hukum Indonesia. Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara khusus menjadi landasan hukum utama yang melindungi kerja jurnalistik sebagai lex specialis dalam sistem hukum nasional.
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pers ditegaskan bahwa “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”. Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Selain itu, Pasal 8 UU Pers juga menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya Bahkan, Pasal 18 ayat (1) secara jelas menyebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Dalam kerangka hukum tersebut, tindakan kekerasan maupun intimidasi terhadap jurnalis bukan hanya pelanggaran etika sosial, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana. Karena itu, pendekatan hukum yang digunakan semestinya mengacu pada prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni UU Pers sebagai aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum ketika terjadi peristiwa yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.
Kemudian, ketika terdapat kekeliruan atau sengketa dalam setiap pemberitaan, semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi. Mekanisme ini menjadi instrumen utama untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan hak individu tanpa harus menempuh jalur kriminalisasi secara langsung.
Dalam konteks ini, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juga memperkuat posisi pers sebagai jembatan antara negara dan masyarakat. Melalui kerja jurnalistik, publik berhak mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari kepentingan umum.
Rangkaian peristiwa di Aceh dan Tangerang ini memunculkan kembali urgensi perlindungan nyata terhadap jurnalis di lapangan. Tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi juga dibutuhkan komitmen aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat untuk memastikan bahwa kerja pers tidak dihalangi dalam bentuk apa pun.
Ketika intimidasi terhadap jurnalis dibiarkan berulang, maka yang terancam bukan hanya individu wartawan, melainkan juga hak publik untuk mengetahui kebenaran. Dalam sistem demokrasi, pembungkaman terhadap pers pada akhirnya akan berdampak langsung pada kualitas transparansi dan akuntabilitas kekuasaan.
Oleh karena itu, peristiwa ini seharusnya menjadi refleksi bersama bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar slogan hukum, melainkan prinsip fundamental yang harus dijaga secara konsisten, tanpa pengecualian, dan tanpa kompromi.












